Perusahaan tambang di Halmahera & karyawan sepakat tandatangani perjanjian
Menyusul berakhirnya pertemuan tripartit ketiga pada pertengahan bulan Oktober lalu, maka pada Rabu 1 November 2017 di lokasi tambang Gosowong berlangsung penandatanganan dokumen Perjanjian Bersama antara PTNHM dan ke-21 tenaga sekuriti tersebut.
PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) dengan sejumlah pekerja yang terkena PHK kini sudah membuat perjanjian. Selain itu, perusahaan juga menawarkan paket pengakhiran hubungan ketenagakerjaan kepada pekerja.
Humas PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) Yolanda Sumeisey dalam keterangannya mengatakan pihaknya terus bekerjasama dengan para mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara serta tiga Serikat Pekerja yang mewakili 21 orang tenaga sekuriti yang sedang menjalani pengakhiran hubungan kerja.
Menyusul berakhirnya pertemuan tripartit ketiga pada pertengahan bulan Oktober lalu, maka pada Rabu 1 November 2017 di lokasi tambang Gosowong berlangsung penandatanganan dokumen Perjanjian Bersama antara PTNHM dan ke-21 tenaga sekuriti tersebut.
Dengan kesepakatan itu, maka 21 tenaga sekuriti tersebut menandatangani perjanjian bersama bagi pengakhiran hubungan ketenagakerjaan serta menerima paket pengakhiran hubungan ketenagakerjaan yang ditawarkan oleh PTNHM.
Penandatanganan perjanjian bersama tersebut disaksikan oleh mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara dan mediator dari Kementerian Ketenagakerjaan RI serta tiga Serikat Pekerja. Situasi tambang Gosowong aman dan operasi tetap berjalan normal selama proses ini berlangsung.
PTNHM berupaya agar operasi tambang Gosowong dapat terus berjalan setelah adanya kejadian geoteknis pada tahun 2016 lalu yang kemudian disusul dengan penangguhan sementara kegiatan operasi tambang bawah-tanah di Kencana dan
Toguraci. Pada saat bersamaan dan seiring dengan matangnya usia tambang, PTNHM juga menghadapi penurunan kadar emas dan sisa umur ekonomis tambang Gosowong.
Kondisi tersebut mengharuskan PTNHM mengkaji secara menyeluruh kegiatan bisnisnya dan mencari berbagai upaya efisiensi alternatif untuk diterapkan dalam perusahaan. Yang dilakukan pertama adalah menggiatkan upaya eksplorasi untuk menemukan cadangan baru. Langkah selanjutnya adalah melaksanakan efisiensi di perusahaan, termasuk perampingan jumlah tenaga kerja baik nasional maupun lokal.
Untuk kekaryawanan, PTNHM memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk sebisa mungkin dipertahankan. Jumlah tenaga kerja asing dikurangi dalam jumlah yang signifikan. Pada awal 2017 sebanyak 70 karyawan nasional juga dikurangi melalui program pengakhiran hubungan kerja.
Untuk mendukung kebijaksanaan bisnis penting PTNHM tersebut, perusahaan telah bekerjasama dengan seluruh tiga Serikat Pekerja yang mewakili para karyawan dan juga dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara dalam melakukan perundingan untuk pengakhiran hubungan kerja kepada karyawan
tersebut sesuai peraturan ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Proses perundingan bipartit maupun tripartit telah dilaksanakan dengan baik. PTNHM mematuhi seluruh proses hukum serta melakukan konsultasi dengan para pihak secara terbuka pada setiap tahap proses negosiasi.
Sejalan dengan matangnya usia operasi tambang Gosowong, PTNHM akan selalu mengkaji dan menyesuaikan kebutuhan jumlah tenaga kerja dan kontraktornya sesuai dengan kebutuhan operasional agar tambang Gosowong tetap berjalan.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NHM, Abdul Majid, kemudian menambahkan bahwa pihak perusahaan melakukan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pemecatan harus dilakukan secara musyawarah, transparan mengenai alasan pemecatan, dan tidak merugikan pihak karyawan. Bahkan, beberapa perusahaan kerap memberikan masa transisi sampai pembekalan kepada para pekerja untuk kehidupan pasca-PHK. Namun, hal itu urung dilakukan PTNHM.
Menurut Majid, alasan yang diberikan PTNHM terkesan mengada-ngada dan normatif. Yakni hanya alasan efisiensi sehingga perlu melakukan pengurangan karyawan yang kinerjanya dinilai masih di bawah standar perusahaan.(mdk/rhm)