Perusahaan penyalur TKI yang kehilangan ginjal sudah berganti nama
PT Falah Rima Hudaity Bersaudara kini telah berganti nama menjadi PT Panca Banyu Ajisakti sejak Desember 2016. Alasannya, Surat Izin Usaha Pendirian (SIUP) perusahaan tersebut dicabut oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sri Rabitah (32) binti Munahar Ahmad, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kelahiran Lombok Barat, 20 Januari 1985 mengaku kehilangan ginjal kanannya usai bekerja di Doha, Qatar. Sri diberangkatkan oleh PT Falah Rima Hudaity Bersaudara.
Namun PT Falah Rima Hudaity Bersaudara kini telah berganti nama menjadi PT Panca Banyu Ajisakti. Merdeka.com melakukan penelusuran ke PT Panca Banyu Ajisakti yang berkantor di Jalan kayu manis gang AMD 28 Nomor. 51 Balekambang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur.
Bekas karyawan PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, Muhamad yang kini bekerja di PT Panca Banyu Ajisakti membenarkan jika PT Falah Rima Hudaity Bersaudara telah berganti nama sejak Desember 2016. Alasannya, Surat Izin Usaha Pendirian (SIUP) perusahaan tersebut dicabut oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Pencabutan SIUP dari Kemenaker 2016," papar Muhamad kepada merdeka.com di kantor PT Panca Banyu Ajisakti Senin, (27/02).
Sri beberapa tahun lalu sempat bekerja di Doha, Qatar. Diduga, ginjalnya diambil saat itu bekerja di negara yang berada di kawasan Timur Tengah itu.
Baca juga:
Pemerintah diminta usut tuntas kasus pengambilan ginjal TKI di Qatar
Ginjal TKI Sri Rabitah hilang usai bekerja di Qatar