Persis Minta Aduan Din Syamsudin ke KASN dengan Tuduhan Radikalisme Dicabut
Ia memandang tudingan itu tanpa dasar. Ia juga mengkhawatirkan jika nantinya pelabelan itu akan berujung ke aksi kriminalisasi.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Jeje Zaenudin mengaku prihatin dengan langkah Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) mengadukan Din Syamsudin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tudingan radikal.
Ia memandang tudingan itu tanpa dasar. Ia juga mengkhawatirkan jika nantinya pelabelan itu akan berujung ke aksi kriminalisasi.
"Melaporkan ASN (aparatur sipil negara) ataupun warga negara lainya kritis dengan tuduhan radikal tentu sangat kontra produktif dengan pernyataan presiden sendiri yang menginginkan rakyatnya kritis. Bertentangan juga dengan alam demokrasi, dan bahayanya akan jadi modus kriminalisasi sekaligus cara memberangus lawan politik dan pihak-pihak yang dianggap berseberangan dengan kelompok yang berkuasa," kata Jeje dalam keterangan tertulis, Minggu (14/2).
Jeje yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni dan Budaya ini mengungkapkan, jika karena bersikap kritis dan korektif atas kebijakan pemerintah menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan bernegara dilaporkan sebagai radikal, maka sama saja dengan membunuh kewajiban amar ma'ruf nahi munkar yang dijamin pada negara demokrasi.
"Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi orang-orang yang berjasa dan cinta pada negara jadi korban pelaporan atas tuduhan radikal, hanya karena kritis dan vokal terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat," ujarnya.
Din di mata Jeje bukan hanya sebagai sosok moderat yang diakui dan diapresiasi di dalam dan luar negeri, tetapi juga tokoh yang sering menginisiasi forum-forum internasional bertema gerakan wasathiyah Islam. Salah satunya usaha Din menjadi inisiator menyelenggarakan High Level Consultation of World Muslim Scholars on Wasathiyah Islam yang sukses melahirkan "Pesan Bogor" 1 Mei 2018 yang isi pokoknya adalah penegasan tentang kemoderatan Islam.
Oleh karenanya Jeje berharap laporan GAR ITB kepada KASN segera dicabut.
"Oleh karena itu, kita meminta pada pihak yang menuduh dan melaporkan Pak Din, agar mencabut lagi pengaduan itu sebelum menjadi api polemik dan konflik yang lebih luas di masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsudin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Din dilaporkan atas posisinya sebagai ASN di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam laporan itu pelapor menuding Din melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin sebagai radikal. Dia mengatakan Din adalah sosok yang mengusung moderasi beragama atau Wasathiyyah Islam yang diusung pemerintah. Mahfud juga menjelaskan Din juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah "Darul Ahdi Wassyahadah".
"Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme," kata Mahfud dalam cuitan twitternya, Sabtu (13/2).
Reporter: Yopi Makdori (Liputan6.com)
Baca juga:
Shamsi Ali: Kalau Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Siapa yang Dianggap Moderat?
Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah Anggap Din Syamsuddin Penganut Radikalisme
Muhammadiyah Bela Din Syamsudin, Sebut Tudingan Radikal Salah Alamat
Din Syamsuddin Minta Penghina Natalius Pigai Dihukum Berat
Deretan Fakta Sosok Rashda Diana, Istri Din Syamsuddin Cucu Pendiri Ponpes Gontor