LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Persekusi merenggut hak warga negara

Persekusi merenggut hak warga negara.Komnas HAM mengutuk keras tindakan persekusi dan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang atau ormas. Kebebasan berpendapat harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Namun semua pihak harus memahami bahwa kebebasan berpendapat tidak bersifat tak terbatas.

2017-06-06 16:16:04
Persekusi
Advertisement

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras tindakan persekusi dan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang atau ormas. Tindakan itu jelas-jelas melanggar kemerdekaan warga negara.

Ketua Komnas HAM Nur Kholis menegaskan, persekusi tidak hanya melanggar kemerdekaan berpendapat, tapi juga merenggut hak warga atas keamanan diri.

"Komnas HAM mengutuk keras pelaku persekusi, secara langsung pelaku telah merenggut hak-hak setiap warga negara," kata Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Advertisement

Komnas HAM meminta semua warga negara yang menjadi korban persekusi tidak takut melaporkan intimidasi yang dialami. Termasuk berani melaporkan jika menemukan ada pohak-pihak yang menebar ujaran kebencian di media sosial.

"Ini negara hukum, jadi jalankan dengan hukum, kalau ada yang melakukan ujaran kebencian atau sebagainya, laporkan ke pihak berwenang, tidak bisa main hakim sendiri," kata dia.

Nur meminta aparat penegak hukum lebih sigap dan tegas menindak pelaku persekusi dengan menggunakan instrumen hukum yang ada. Termasuk memberi perlindungan terhadap korban atau orang yang bakal jadi target persekusi pihak tertentu karena unggahan di media sosial.

Advertisement

Pihaknya menyayangkan aksi persekusi karena perbedaan pandangan politik hingga menjurus pada isu agama. Kebebasan berpendapat harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Namun semua pihak harus memahami bahwa kebebasan berpendapat tidak bersifat tak terbatas.

"Korban dalam hal ini yang mengekspresikan pendapatnya baik di media sosial atau media lain yang kemudian mendapat tindakan persekusi juga harus melihat batasan-batasan yang diberikan negara berdasarkan UU antara lain, KUHP dan UU IT, tidak bisa seenaknya juga," ucap Nur.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.