Perpres Supervisi Diharapkan KPK Menguatkan Koordinasi Pemberantasan Korupsi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak lembaga antirasuah menyambut baik terbitnya perpres ini. Apalagi UU Nomor 19/2019 memberikan tugas pokok kepada KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini mengatur kewenangan KPK dalam men-supervisi penegakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Polri dan Kejagung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak lembaga antirasuah menyambut baik terbitnya perpres ini. Apalagi UU Nomor 19/2019 memberikan tugas pokok kepada KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nawawi mengatakan, pihak lembaga antirasuah memang sudah menanti beleid ini sejak terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
"Akhirnya setelah setahun terlewati, kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," ujar Nawawi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).
Menurut Nawawi, banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum optimal ditangani aparat penegak hukum (APH). Dengan terbitnya perpres ini, setidaknya KPK bisa lebih optimal men-supervisi kasus korupsi yang penanganannya dianggap tak optimal.
"Banyak perkara-perkara tipikor yang dalam penanganan APH, selama ini belum dapat optimal di supervisi oleh KPK karena terkendala belum adanya instrumen mekanismenya yang sebagaimana diatur dalam perpres ini," kata dia.
Nawawi menegaskan dengan adanya perpres ini, APH tidak dapat beralasan untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya perpres supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH lainnya untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan di supervisi oleh KPK," kata Nawawi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Nawawi Soal Perpres Supervisi KPK: Tidak Ada Alasan APH Lain Tak Bekerjasama
Ketua KPK Peringati Sumpah Pemuda: Perlu Satu Bahasa Antikorupsi
Masyarakat Dipersilakan Beri Penilaian Kinerja KPK Sepanjang 2020, Ikuti Surveinya
KPK Peringatkan Eks Bupati Wakatobi dan Dirut Translingkar Jaya Kooperatif
Berkas Penyidikan Lengkap, Tersangka Korupsi RTH di Bandung Segera Disidang
Kejagung Kirim 23 Jaksa Ikut Seleksi Penyidik KPK