LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perppu Ormas dinilai tepat untuk jaga persatuan bangsa

Perppu Ormas dinilai tepat untuk jaga persatuan bangsa. Contoh lainnya eksistensi Jamaah Ansarut Tauhid (JAT) di Indonesia. JAT ini juga menjadi satu motor pengerakan ISIS di Indonesia.

2017-07-13 23:36:00
Pembubaran ormas
Advertisement

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) organisasi masyarakat Nomor 2 Tahun 2017 dinilai langkah tepat. Dalam Undang-undang yang salah satu isinya mengatur tentang mekanisme pembubaran organisasi masyarakat, ini dianggap bisa tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Perppu yang mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti Pancasila dinilai lebih ringkas dibandingkan UU Nomor 17 tahun 2013. ‎Jangakaunnya lebih luas untuk menindak ormas pengancam NKRI.

Hal itu disampaikan Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Muradi dalam diskusi Mengawal Negara: Perppu Versus Gerakan Anti Pancasila, di bilangan Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, Kamis (13/7).

"Perppu ini menjangkau apa yang sebelumnya tidak menjangkau dalam UU ormas dan bahkan UU terorisme sekalipun," ujar Muradi. Belum diperkuatnya Undang-undang tentang terorisme bisa jadi Perppu 2/2017 ini sebagai salah satu solusinya.

Lanjut dosen Fisip Unpad tersebut, hadirnya ormas-ormas radikal yang kini tumbuh subur di Indonesia dan justru bisa mengancam persatuan dan kesatuan bisa ditekan dengan kehadiran Perppu ini. Pemerintah memunculkan Perppu ini juga sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Ini adalah sebagai langkah preentif dan preventif untuk membersihkan ormas-ormas yang memang dianggap akan mengancam NKRI. Jadi ini tepat," imbuhnya.

Dia mencontohkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang secara keorganisasian memang ingin menegakan Khilafah Islamiyah di Indonesia. HTI yang memang sudah dibubarkan pemerintah dianggap tidak mengakui keberadaan Pancasila.

Contoh lainnya eksistensi Jamaah Ansarut Tauhid (JAT) di Indonesia. JAT ini juga menjadi satu motor pengerakan ISIS di Indonesia.

"‎Undang-undang ormas ini sebelumnya kaya HTI, JAT enggak terjangkau. Undang-undang tersebut hanya menyebutkan pengancam dari aliran kekirian seperti Atheis dan Komunis. Kalau Perppu sekarang tertulis yang mengancam NKRI, misalkan itu tadi," sebutnya.

Perppu yang menggantikan UU 17/2013 ini juga sudah cukup memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam implementasinya. Sehingga pemerintah sudah bisa menjalankan Perppu ini dengan melakukan pembekuan terhadap ormas yang memberikan ancaman terhadap negara.

"Saya lihat pembuat Perppu ini juga cukup cerdas yang selalu memperhatikan HAM. Memang enggak clear tapi butuh mengawal supaya enggak out of konteks," sebutnya.

Oleh karena itu, menurutnya pemerintah harus segera mensosialisasikan perppu yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sosialiasi diperlukan untuk mencegah adanya resistensi di masyarakat.

"Harus segera sosialisasi agar enggak ada resistensi. Dengan sosialisasi, orang yang enggak ngerti, jadi ngerti kenapa perppu ini ada," katanya.

Menurut Muradi, pemerintah bisa menggunakan unsur yang dimiliki untuk melakukan sosialisasi tersebut. Setidaknya terdapat empat unsur negara yang bisa digunakan untuk melakukan sosialisasi Perppu 2/2017 yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri. "Karena mereka terikat di dalamnya," ujarnya.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.