Perppu Ciptaker Dikritik, Mahfud MD: Belum Baca Isinya sudah Berkomentar
Mahfud menjelaskan, perppu itu sudah sah secara prosedural menggantikan UU Cipta Kerja.
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi sejumlah kritikan usai diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, banyak yang berkomentar padahal belum membaca.
"Banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua belum membaca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, maka diskusikan saja," ujarnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/1).
Mahfud menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Kemudian, pemerintah merevisi sejumlah pasal UU Cipta Kerja yang menjadi catatan MK melalui perppu.
"Kita perbaiki dengan perppu karena perbaikan dengan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang. Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita," tuturnya.
Mahfud menjelaskan, perppu itu sudah sah secara prosedural menggantikan UU Cipta Kerja. Sebab, Pemerintah dan DPR telah memasukkan omnibus law sebagai produk hukum lewat revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang PPP pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu perppu dibuat berdasar itu. materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi uu ciptaker dibatalkan? Tidak," ujarnya.
Mahfud mengingatkan, Perppu bisa dibuat jika ada kegentingan yang memaksa. Kata dia, ada istilah hak subjektif presiden untuk mengeluarkan Perppu.
"Bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," pungkasnya.
(mdk/ded)