LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perpanjang PSBB di Tangsel, Airin Bolehkan Rumah Ibadah dan Kios Dibuka Kembali

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan, mulai Senin (1/6). Dalam perpanjangan PSBB kali ini, rumah ibadah dan kios diperbolehkan dibuka kembali.

2020-05-31 21:11:01
PSBB
Advertisement

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan, mulai Senin (1/6). Dalam perpanjangan PSBB kali ini, rumah ibadah dan kios diperbolehkan dibuka kembali.

Dia mengatakan, penerapan PSBB pada setiap tahapnya memiliki tujuan yang hendak dicapai. Mulai dari edukasi, sanksi hingga pendisiplinan kepada masyarakat Tangsel. Penerapan PSBB kali ini memiliki tujuan tertentu.

"PSBB diperpanjang tentu akan berbeda. Seperti saya bilang, PSBB tahap pertama itu adalah sosialisasi edukasi, PSBB tahap kedua adalah penegakan aturan dengan sanksi, misalnya kita stikerisasi, kita peringatkan dan yang lainnya," jelas dia di Tangerang Selatan, Minggu (31/5).

Advertisement

Hal terpenting dari perpanjangan PSBB ini adalah menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga pola hidup bersih sehat yang dimulai dari diri sendiri.

"Bukan hanya penegakan sanksi saja, tapi juga bagaimana kita mengingatkan masyarakat, sehat itu tanggung jawab kita dan di dalam diri kita ada tanggung jawab kesehatan orang lain. Di PSBB ini, bagaimana kita meyakinkan lagi kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri," jelas dia.

Dalam perpanjangan PSBB ke empat ini, Pemkot Tangsel juga telah mengatur pembukaan rumah ibadah dengan kriteria tertentu, untuk kembali menggelar ibadah secara berjamaah.

Advertisement

Ketentuan kriteria tersebut, dipersyaratkan bahwa tidak ada catatan angka kasus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) ataupun positif yang tinggi, di sekitar wilayah rumah ibadah yang akan dibuka untuk kegiatan berjamaah. Dan itu, juga harus mendapat persetujuan gugus tugas dari tingkat RT sampai kecamatan.

"Rumah ibadah sesuai edaran Menteri Agama boleh dibuka dengan mengikuti protokol Covid-19 dan ada satu lagi di wilayah tersebut dilihat R0 dan Rt-nya. Dilihat berapa jumlah ODP, PDP dan positif," jelasnya.

Selain rumah ibadah, toko atau kios kecil pun dibolehkan beroperasi, asalkan mematuhi protokol kesehatan.

"Kota fokus di rumah ibadah dulu, kedua kita lihat di toko-toko dan kios-kios yang kecil dulu. PSBB tetap akan berlaku besok, kita evaluasi dari rumah ibadah, sarana-prasarana lain," jelas dia.

Baca juga:
Pembatasan Penerbangan, Calon Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Syarat Terbang
Warga Penuhi Kawasan Wisata Kebun Teh di Puncak
Foto Model Saat PSBB
BPTJ Perpanjang Larangan Bus AKAP di Jabodetabek Hingga 7 Juni
Menengok Rumah Makan yang Terapkan Protokol Kesehatan Menyambut New Normal
Masih PSBB, Pasar Gembrong Dipadati Warga

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.