Permohonan Tak Dikabulkan, Ratna Sarumpaet Pasrah Lebaran di Dalam Rutan
Terdakwa kasus kebohongan Ratna Sarumpaet sudah putus asa dengan permintaannya yang tak ditanggapi majelis hakim. Ratna mengajukan permohonan dijadikan tahanan kota dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Kini Ratna ogah memintanya kembali.
Terdakwa kasus kebohongan Ratna Sarumpaet sudah putus asa dengan permintaannya yang tak ditanggapi majelis hakim. Ratna mengajukan permohonan dijadikan tahanan kota dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Kini Ratna ogah memintanya kembali.
"Wah percumalah enggak didenger juga," ujar Ratna di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/5).
Ratna hanya bisa pasrah apabila harus merayakan hari raya Idul Fitri di dalam rutan. "(Puasa dan lebaran di rutan) Iya tidak apa-apa lah. Sahur (makanan) dari rumah, semuanya dari rumah," katanya.
Saat ditanya jalannya sidang kali ini, mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga ini mengaku puas. Sebab, keterangan saksi ahli mematahkan segala dakwaan jaksa.
"Sidangnya bagus, kesaksian ahli itu dua duanya mematahkan dakwaanya ya, dakwaanya itu tidak laku semua, tidak masuk, ya mudah-mudahan pertimbangan hakim juga benar nantinya," tutup Ratna.
Baca juga:
Dokter Kejiwaan Sebut Ratna Sarumpaet Depresi Sejak 2017 Tapi Masih Terkontrol
Saksi Ahli Nilai Hoaks Ratna Sarumpaet Tak Menimbulkan Keonaran, Tidak Tepat Dipidana
Ratna Sarumpaet Dengarkan Keterangan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan
Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet: Konteks Penyebaran Adalah Broadcast
Puasa di Balik Jeruji, Ini Menu Berbuka Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Hadirkan 3 Saksi Meringankan di Sidang, Salah Satunya Dokter Jiwa