LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Permendikbud Nomor 30 Terbit, Jumlah Pelaporan Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat

Fenomena peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan oleh korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan bahwa Permendikbud 30/2021 mulai berhasil mengungkap fenomena gunung es yang selama ini terjadi di perguruan tinggi.

2022-01-07 04:35:00
Pelecehan seksual
Advertisement

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan jumlah korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus atau perguruan tinggi mengalami peningkatan drastis setelah disahkannya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Yang selama ini tidak berani melapor, tapi setelah ada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021, red.), itu semakin meningkat,” kata Maria.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan materi dalam webinar bertema Indonesia Darurat Kekerasan Seksual yang disiarkan di platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (6/1).

Advertisement

Fenomena peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan oleh korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan bahwa Permendikbud 30/2021 mulai berhasil mengungkap fenomena gunung es yang selama ini terjadi di perguruan tinggi. Akan tetapi, Maria mengatakan bahwa Komnas Perempuan masih belum memiliki data pasti terkait jumlah peningkatan laporan yang diperoleh setelah diterbitkannya Permendikbud.

Baca juga:
Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santriwati Kembali Terungkap di Bandung
Korban Terus Bertambah, Ini 4 Fakta Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswa UMY

Selain itu, Maria juga mengatakan bahwa keberhasilan Permendikbud dalam memberi keberanian kepada korban kekerasan seksual untuk melaporkan pengalaman mereka, menunjukkan kehadiran peraturan tersebut tidak bertujuan untuk melegalkan perzinaan, sebagaimana yang menjadi polemik di tengah masyarakat setelah Permendikbud 30/2021 disahkan.

Advertisement

“Ini menjadi fakta bahwa perdebatan terkait substansi yang ada di Permendikbud 30/2021 itu untuk melihat kekerasan seksual yang terjadi di kampus adalah nyata, bukan melegalkan perzinaan dan lain-lain itu,” kata dia.

Komisioner Komnas Perempuan ini juga memandang bahwa Permendikbud 30/2021 dapat menjadi jembatan sebelum disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Implementasi dari Permendikbud 30/2021 dapat memberi gambaran mengenai bagaimana reaksi masyarakat apabila UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan.

Bersama dengan para aktivis dan berbagai organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia, Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Yang melatarbelakangi kenapa RUU TPKS ini menjadi urgen, karena korban tidak mendapatkan hak keadilan, kebenaran, dan pemulihan,” kata Maria.

Baca juga:
Korban Dugaan Pemerkosaan Aktivis Mahasiswa UMY Bertambah Jadi 3 Orang
India Blokir Aplikasi Bulli Bai yang Unggah 100 Foto Perempuan Muslim untuk Dijual
Kasus Pelecehan Seksual, UMY Minta Keterangan Terduga Pelaku dan Korban
Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Diperkosa 14 Orang, 13 Ditangkap & Satu Masih Buron

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.