LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

'Perlu kajian mendalam untuk menerapkan hukuman pancung'

'Perlu kajian mendalam untuk menerapkan hukuman pancung'. MUI menyatakan akan mendalami lebih dulu terkait rencana penerapan qisas di Aceh.

2018-03-16 06:04:00
Aceh
Advertisement

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam tengah mematangkan wacana penerapan hukum pancung atau qisas bagi pelaku kejahatan khususnya pembunuhan di bumi serambi mekah. Wacana itu masih dalam pengkajian salah satunya melihat reaksi masyarakat.

Pemerintah pusat melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, akan mendalami rencana Pemerintah Daerah Aceh terkait penerapan hukum pancung itu. Akan tetapi, Yasonna mengatakan, secara umum hukuman pancung tidak bisa diterapkan jika hanya diatur dalam peraturan daerah (Perda) tanpa tertuang dalam dalam undang-undang.

"Kalau Perda tidak bisa," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/3).

Advertisement

Sementara itu, MUI menyatakan akan mendalami lebih dulu terkait rencana penerapan qisas di Aceh. Saat ini, MUI masih mendalami wacana tersebut salah satunya dengan meminta keterangan dari Majelis Permusyawarakatan Ulama (MPU) di Aceh.

"Kami akan mencoba mendengar, menyerap apa yang sebenarnya diwacanakan itu. Apa masih dalam wacana atau sudah dalam keputusan," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi saat dihubungi merdeka.com, semalam.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf berpendapat, penerapan hukum pancang perlu kajian mendalam. Menurut dia, kendati hukuman pancung terdapat dalam Alquran, akan tetapi penerapannya di Indonesia harus melihat beberapa aspek.

Advertisement

Dia mengatakan, aspek itu di antaranya meliputi sistem keadilan dan kemasyarakatan. Kemudian kewibawaan hakim dalam memutus suatu perkara yang pelakunya layak dihukum pancung harus jadi pertimbangan.

"Jangan sekedar hanya membuat kaidah atau norma saja tetapi mesti banyak hal harus dipenuhi. Hemat saya itu penting sempurnakan sistem dulu untuk menjalankan sistem Islam seperti hukum pancung," kata Asep saat berbincang lewat sambungan telepon, semalam.

Baca juga:
Wacana hukum pancung di Aceh, Polri sebut hukuman bukan balas dendam tapi pembinaan
Pemerintah kaji wacana hukum pancung di Aceh
Polisi syariat Banda Aceh minta karyawan gunakan pakaian islami
Polisi syariat Banda Aceh minta karyawan gunakan pakaian islami
Dari 192 calon SKPA, hanya 33 yang dinilai layak menjabat
'Sudah saatnya ada bioskop di Aceh'
Rencana BPKH ambil alih tanah wakaf Aceh di Arab Saudi dikritik keras
Sepanjang 2017, 752 kasus kekerasan pada anak terjadi di Aceh

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.