Perlawanan KPK kepada Pansus hingga ajukan judical review ke MK
Perlawanan KPK kepada Pansus hingga ajukan judical riview ke MK. Di tengah manuver tim Pansus Hak Angket itu, KPK melalui wadah pegawainya berencana mengajukan judicial review terkait adanya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK kemarin melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung untuk mendalami prosedur penuntutan dalam tindak pidana korupsi dilakukan lembaga antirasuah. Kunjungan itu merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya Pansus Hak Angket KPK menyambangi Mabes Polri dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus tahanan korupsi di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pansus Hak Angket KPK juga sebelumnya meminta pandangan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita. Pertemuan maraton dilakukan Pansus Hak Angket salah satunya guna mengetahui aturan penyidikan kasus korupsi dilakukan KPK.
KPK sendiri menanggapi santai manuver Pansus Hak Angket tersebut. Termasuk menemui pihak Mabes Polri dan Kejagung.
"Bagi kami tak ada yang perlu dikhawatirkan dan permasalahkan kalau kunjungan itu silakan karena kami percaya institusi penegak hukum tetapi akan menjalankan sesuai hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Di tengah manuver tim Pansus Hak Angket itu, KPK melalui wadah pegawainya berencana mengajukan judicial review terkait adanya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut salah satu pegawai KPK, Laksono Anindito, pengajuan ini dilakukan karena pansus angket KPK dinilai menghalang-halangi kinerja pemberantasan korupsi.
"Kita melihat pajak yang kita bayar justru digunakan pansus hak angket ini untuk hal yang justru menghambat proses pemberantasan korupsi," katanya saat di hubungi merdeka.com, Kamis (13/7).
Laksono menilai Pansus Hak Angket KPK juga masuk dalam proses intervensi penegak hukum. Terutama dalam hal pemberantasan korupsi.
"Kalau kita lihat pansus hak angket ini masuk ke dalam proses intervensi pejabat hukum dan itu bukan hanya dalam penegak hukum, tapi juga dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Dia menambahkan, Pansus Hak Angket ini juga bisa menjadi ancaman bagi lembaga independen lainnya. Dia berharap, MK bisa mencabut KPK dari objek pansus Angket dari DPR.
"Kita tidak hanya bicara soal KPK tapi kita bicara dalam konteks yang lebih luas bahwa ketika pansus angket ini maka mengancam bukan hanya lembaga KPK tapi juga lembaga lain yang harusnya independen," ujarnya.
Laksono juga mengungkapkan bahwa ada lima perwakilan pegawai yang menyambangi MK untuk mengajukan Judicial Review. Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK sebagai lembaga menghormati segala tindakan yang menyangkut hak konstitusional yang dimilikinya.
"Kita menghormati hak yang di lakukan oleh pegawai KPK. KPK sendiri tetap berdiri sebagai lembaga negara dengan menghormati hak konstitusional tersebut," ucap Febri.
Baca juga:
Slank di KPK: Kalau belum didengar, kita pindah panggung ke DPR
Slank gelar konser tolak pansus angket KPK
Aksi Slank konser bareng pimpinan KPK
Ajukan judicial review pansus angket ke MK, ini tujuan pegawai KPK
KPK tak khawatir Pansus Angket kunjungi Kejagung dan Polri
Sambangi Kejagung, Pansus angket KPK disambut pejabat utama
Pegawai KPK akan ajukan judicial review pansus angket ke MK