LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perkuat bukti, Bidokkes Polda Metro bakal panggil lagi Saipul Jamil

Pemeriksaan tersangka Saipul Jamil nantinya akan memperkuat bukti kejahatan pencabulan.

2016-02-21 19:03:04
Pelecehan Saipul Jamil
Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya sudah memeriksa kesehatan penyanyi dangdut Saipul Jamil. Pemeriksaan oleh Bidokkes Polda Metro saat ini dianggap cukup namun apabila diperlukan, Saipul akan dipanggil lagi.

"Belum dijadwalkan. Bisa jadi nanti ada pemeriksaan kesehatan lagi. Kalau Bidokkes Polda Metro masih butuh tersangka diperiksa kesehatan lagi ya kita panggil. Untuk pedalaman penyelidikan tentunya," kata Iqbal saat dihubungi merdeka.com, Minggu (21/2)

Iqbal menambahkan, pemeriksaan tersangka Saipul Jamil nantinya akan memperkuat bukti kejahatan pencabulan.

"Ya nanti tunggu saja. Pemeriksaan selanjutnya. Ini kan untuk memperkuat bukti-bukti," ujar Iqbal.

Sebelumnya, Bidokkes Polda Metro Jaya, Sabtu (20/2) telah memeriksa pedangdut Saipul Jamil yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap remaja berusia 17 tahun. Pemeriksaan berlangsung lebih kurang 1 jam.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Saipul Jamil enggan banyak berkomentar kepada awak media. Dia menyangkal bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus dugaan pencabulan terhadap DS dan pernyataannya tersebut berbeda dengan yang disampaikan polisi.

"Insya Allah saya enggak (bersalah), doain ya. Ini ujian dari Allah SWT. Minta doanya ya," tukas Saipul.

Polisi menetapkan artis dangdut Saipul Jamil menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap remaja pria berinisial DS. Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.