LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perkosa anaknya hingga hamil, Deden mengaku sedih

Deden mengaku saat ini dirinya selalu kepikiran nasib anaknya PU yang tengah mengandung darah dagingnya.

2013-02-22 16:50:41
pemerkosaan
Advertisement

Deden Priyatna (42) seorang ayah yang tega menyetubuhi anaknya hingga 60 kali sejak 5 tahun lalu, meminta maaf kepada semua keluarganya. Deden mengaku sedih saat mengetahui putrinya PU (18) telah hamil akibat perbuatannya.

"Saya minta maaf buat istri, dan anak-anak saya, sama keluarga besar saya," ujarnya dengan wajah tertunduk, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (22/2).

Deden mengaku saat ini dirinya selalu kepikiran nasib anaknya PU yang tengah mengandung darah dagingnya. "Saya khilaf mau bertobat" ucapnya.

Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Endang mengatakan, meskipun permintaan maafnya tersebut telah disampaikan kepada istri dan anaknya, sang istri tidak mengurungkan niatnya untuk tetap menjebloskan suaminya ke penjara.

"Istrinya maunya dia dipenjara, anaknya juga. Memang harusnya seperti itu menurut saya," kata Endang di ruang Unit PPA.

Endang mengatakan kondisi PU saat ini sedang mengalami goncangan yang berat. PU berani melaporkan ayahnya saat dirinya telah hamil 1 bulan.

"PU saat ini sedang melakukan teraphy psikologis untuk menenangkan pikirannya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Deden Priyatna (42) dilaporkan putri kandungnya PU (18) ke Mapolres Jakarta Timur, karena memerkosa putri sulungnya tersebut sejak tahun 2008 lalu. Deden tega memperkosa PU sejak dirinya masih berusia 13 tahun saat itu.

Deden mengatakan setelah melakukan perbuatan bejatnya pertama kali yaitu tahun 2008 silam, dirinya pun terus menyetubuhi sang anak hingga berulang kali. Bahkan dengan wajah tanpa dosa pria ini mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 60 kali selama lima tahun ini.

"Kalau seingat saya, perbuatan itu saya lakukan sekitar 60 kali. Kalau gak salah empat kali setiap bulannya," ungkapnya.

Pengakuan DP ini bisa saja tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya. Pasalnya sesuai apa yang dikatakannya bahwa dirinya menyetubuhi sang anak secara rutin sebanyak empat kali setiap bulannya. Berdasarkan jumlah tersebut, jika aksinya selama lima tahun dijumlahkan, bukan tidak mungkin ia telah meniduri PU sebanyak ratusan kali.

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak sendiri dan pasal 81 UU Perlindungan Anak Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.