LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perkosa Anak Tiri, Ayah di Tebet Kena Bogem Warga

Berawal dari media sosial Facebook, akun bernama Yuni Rusmini membagikan video yang menggambarkan seseorang pria diduga telah memperkosa anak tirinya sendiri. Dalam video tersebut, warga tak segan-segan memberikan cacian bahkan juga memberikan bogem mentah pada D.

2019-12-02 17:14:56
Pemerkosaan
Advertisement

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial D (34) karena tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Tebet.

Berawal dari media sosial Facebook, akun bernama Yuni Rusmini membagikan video yang menggambarkan seseorang pria diduga telah memperkosa anak tirinya sendiri.

Dalam video tersebut, warga tak segan-segan memberikan cacian bahkan juga memberikan bogem mentah pada D. Setelah ramai diperbincangkan polisi langsung turun ke lokasi untuk mengamankan D.

Advertisement

"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya saat dikonfirmasi, Senin (2/12).

Dua Tahun Lakukan Perbuatan Bejat

Kini, kepolisian telah menangkap D untuk diperiksa lebih lanjut. Andi menyebut, D telah melakukan perbuatannya sejak bulan Juni 2017. Hampir dua tahun lebih, D memperkosa anak tirinya saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

Advertisement

"Pelaku sudah melakukan aksinya sejak Juni 2017," sambungnya.

Selain itu, Andi juga menepis pernyataan yang akun Facebook Yuni Rusmini yang menyebut jika D melakukan perbuatan tak senonohnya di depan istrinya.

"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah.
Justru ibu korban yang melapor ke polisi," papar Andi.

Atas perbuatannya, tersangka D dikenakan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.