Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek, Polisi Maluku Utara Jadi Tersangka
Diduga polisi tersebut melakukan pemerkosaan kepada korban di sebuah ruangan di Polsek Jailolo Selatan.
Seorang oknum polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berumur 16 tahun.
"Pelaku sudah diproses hukum, sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan sudah dilakukan rekontruksi kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan saat dimintai konfirmasi merdeka.com, Rabu (23/6).
Polisi saat ini sedang fokus untuk tahap pemberkasaan kasus tersebut untuk dilimpahkan menuju proses pengadilan.
Adip menjelaskan korban tengah diberikan perlindungan di bawah LSM Doana. Kasus ini pun ditangani oleh Ditreskrimum unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku Utara.
"Saat ini (kondisi korban) baik, dan kemarin juga sudah dimintai pemeriksaan tambahan," katanya.
Kronologi kejadian ini bermula saat korban pada Minggu (13/6) malam hendak menuju ke Kota Ternate. Namun karena sudah larut malam, korban berencana menginap di Sidangoli.
Lalu, sekitar pukul 01.00 WITA tiba-tiba didatangi polisi dan diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Jailolo Selatan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, diduga polisi tersebut melakukan pemerkosaan kepada korban di sebuah ruangan Polsek Jailolo Selatan.
"TKP kejadian di Polsek Jailolo Selatan," katanya.
Baca juga:
Remaja di Medan Diduga Diperkosa Sopir Taksi Online
Perkosa Bocah, Pemuda di Jeneponto Diburu Polisi
Sopir Angkot di Tangerang Perkosa Nenek 60 Tahun Penyandang Tunanetra
Pria di Tangerang Diduga Perkosa Nenek 60 Tahu
Pergoki Anak Dicabuli di Dapur, Ayah di NTT Bogem Mentah Kakek Simeon