LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perjalanan Panjang Ahok Hingga Memilih Bebas Murni

Ahok bebas hari ini. Begini perjalanan kasusnya hingga Ahok bebas murni:

2019-01-23 13:11:00
Ahok
Advertisement

Pada Kamis 24 Januari 2019 Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok akan bebas. Ahok masuk penjara setelah tersangkut kasus penistaan agama. Ia divonis bersalah pada 9 Mei 2017 dengan kurungan penjara selama dua tahun. Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Saat itu, Ahok mengutip penggalan Surat Al Maidah ayat 51 untuk mengilustrasikan isu SARA yang digiring lawan politiknya demi mengalahkannya pada Pilkada Bangka Belitung. Beberapa hari kemudian, pidato Ahok tersebar luas di media sosial.

Kini Ahok sudah menjalani masa hukumannya selama dua tahun. Berikut perjalanan Ahok sejak tersangkut kasus penistaan agama hingga sekarang:

Advertisement

Dilaporkan pada 7 Oktober 2016

Kasus Ahok dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan pada 7 Oktober 2016. Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim itu berisi laporan penghinaan agama. Ahok diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan agama melalui media elektronik di YouTube.

Persidangan perdana Ahok berlangsung pada 13 Desember 2016 yang digelar di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Ahok. Ia didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama. Dakwaan itu ditanggapi kubu Ahok dengan nota keberatan atau eksepsi.

Advertisement

Divonis 2 Tahun Penjara

Setelah melalui proses sidang yang panjang, pada 9 Mei 2017 Majelis Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok Tidak Banding

Usai divonis bersalah, Ahok memilih tak mengajukan banding. Pada 23 Mei 2017, kuasa hukum Ahok bersama Veronica Tan yang saat itu masih menjadi istri Ahok, mencabut banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.

Pada 8 Juni 2017, Jaksa Penuntut Umum memutuskan mencabut banding tersebut. "Manfaatnya untuk Kejaksaan apa lagi sih. Ndak ada lagi kan? Kan udah diterima (oleh Ahok)," kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono.

Sebelumnya, jaksa mengirim permohonan pencabutan banding ke PN Jakarta Utara, pada 6 Juni 2017. Sedangkan Ahok sudah mencabut banding pada Mei 2017.

Rencana Ahok Setelah Bebas

Ahok Sudah menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Selama menjalani hukuman, Ahok mengisi hari-harinya dengan aktivitas yang bermanfaat, seperti berolahraga, menyempatkan membaca Al Quran, sampai membentuk band bernama 'Band Teman Penjara'.

Besok, pada 24 Januari 2019, Ahok bebas murni. Banyak rencana yang akan dilakukan Ahok setelah bebas, seperti liburan, melanjutkan kuliah sampai akan menikah.

Sempat beredar kabar bahwa Ahok akan kembali menikah setelah bercerai dari mantan istrinya, Veronica Tan. Rencananya, Ahok akan menikahi seorang polwan bernama Bripda Puput. Namun belum diketahui kebenaran kabar ini.

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.