LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perindo Pecat Caleg Pemilik Bisnis Salon Esek-Esek di Banten

Perindo, dia mengungkapkan, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apapun selama yang bersangkutan menjalani proses hukum. Dia menjelaskan, caleg tersebut adalah pendaftar ke Partai Perindo dan bukan merupakan kader.

2019-03-14 21:07:20
Prostitusi
Advertisement

Partai Perindo memutuskan memecat calon legislatif Partai Perindo Dapil V Kabupaten Serang berinisial NH (36) yang ditangkap polisi, karena perdagangan orang.

"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, maka DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," kata Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).

Perindo, dia mengungkapkan, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apapun selama yang bersangkutan menjalani proses hukum. Dia menjelaskan, caleg tersebut adalah pendaftar ke Partai Perindo dan bukan merupakan kader.

Advertisement

"Atas nama partai, kami memohon maaf kepada masyarakat atas ulah caleg ini. Ini semua di luar kendali partai, karena itu aktivitas pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan partai," tutupnya.

Sebelumnya, seorang wanita calon legislatif dari salah satu partai politik peserta pemilu berinisial NH dicokok polisi karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi anak di bawah umur dengan berkedok salon kecantikan.

Aparat mengamankan NH langsung di kediamannya, Kelurahan Ramanuju, Kota Cilegon, Banten, pada 6 Maret 2019 pukul 15.00 WIB waktu setempat.

Advertisement

"Di salon (bernama) RF telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh NH (36), selaku pemilik salon kecantikan," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, kepada awak media, Rabu, 13 Maret 2019.

Melalui tempat esek-esek berkedok salon di Jalan Raya Anyer tersebut, polisi mendapati kegiatan prostitusi terjadi di lantai dua. Pada saat penggerebekan, polisi menangkap basah seorang pria dan wanita di bawah umur tengah berhubungan intim.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lantai 2 terdapat sekatan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki berinisial RW (35) sedang tengah bersetubuh dengan seorang perempuan bernama Caca (nama samaran) berusia 15 tahun," ujarnya.

Menurut informasi kepolisian, RW merogoh kocek Rp 400 ribu untuk mendapatkan kepuasan seksual dari Caca. Kemudian, Caca harus menyetorkan Rp 150 ribu ke pengelola salon, berinisial Ms alias Mg, yang nantinya diduga disetor kepada pemilik salon, yakni NH.

Atas dugaan perbuatan Nurhasanah, polisi menjeratnya dengan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga:
Caleg Wanita Punya Bisnis Salon Esek-Esek di Banten
3 Waria Langganan Transaksi Seks di Taman Kota Diciduk Satpol PP Solo
Muncikari, 2 PSK & Pria Hidung Belang Diciduk Saat Transaksi Seks di Hotel
Pengakuan Fela, Gadis Indonesia Jual Keperawanan Rp 19 M ke Politisi Jepang
10 Wanita Diduga PSK Diamankan dari Apartemen di Jalan Margonda Depok

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.