Periksa anggota DPR harus izin presiden, MK disebut seperti pingpong
Masinton menilai MK telah banyak membuat putusan yang kontroversial.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penegak hukum harus lebih dulu izin presiden jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengkritik keras putusan MK tersebut. Pasalnya, hal ini, justru pernah ditolak oleh MK pada tahun 2012.
"Tugas Presiden pasti tambah. Tapi ini seperti bola pingpong. Tahun 2012 pernah dibahas. Permintaan pemeriksaan anggota DPR yang sebelumnya melalui izin presiden lalu dibatalkan MK. Maka di UU no 17 tahun 2014 mekanisme pemeriksaan anggota DPR melalui MKD, sekarang MK mengembalikan izin pemeriksaan pada presiden. Ini kayak bola pingpong," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/9).
Oleh sebab itu, Masinton menilai MK telah banyak membuat putusan yang kontroversial. Sebelumnya, MK juga mengeluarkan putusan yang memperbolehkan keluarga petahana maju di Pilkada.
"Banyak putusan di MK ini yang kontroversial. Saya khawatir keputusan MK ini tidak senapas dengan dengan tata konsolidasi demokrasi," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Selasa 22 September kemarin, MK memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
"Frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden," kata Arief saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/9).
Baca juga:
Istana: Izin presiden bukan berarti persulit proses hukum
Periksa anggota DPR harus izin presiden, ini tanggapan istana