Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Ali menerangkan dari pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK masih terus mendalami di antaranya terkait penyusunan tahapan lelang, pengusulan anggaran, penunjukan para subkontraktor dan penentuan HPS untuk pembangunan Stadion Mandala Krida.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah DI Yogyakarta.
"Jumat (19/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan para saksi," ujar Ali dalam keterangan tulis, Sabtu (20/3).
Dia menerangkan dari pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK masih terus mendalami di antaranya terkait penyusunan tahapan lelang, pengusulan anggaran, penunjukan para subkontraktor dan penentuan HPS untuk pembangunan Stadion Mandala Krida.
Adapun mereka yang dimintai keterangan adalah adik Yusgnewanta seorang ASN Pemda DIY; Hery Kristiyanto pihak swasta dari CV Reka Kusuma Buana; Raden Purnama seorang pensiunan ASN Pemda DIY; Tri Hartati PNS Biro PIP2W Setda Provinsi DIY; Dra Sri Purwaningsih seorang ASN Pemda DIY; Dita Wisnu seorang ASN Pemda DIY; dan Suratna seorang Staf BPO Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemda DIY.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di DI Yogyakarta. Pembangunan tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait serangkaian kegiatan di Yogyakarta. Namun Ali tak menampik KPK sudah menetapkan pihak yang harus bertanggungjawab.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali.
Dia mengatakan, sesuai dengan kebijakan KPK era Komjen Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat akan dilakukan proses penahanan terhadap para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," ucap Ali.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Usut Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Anak Tersangka Eks Kadiv Investasi
KPK Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dinsos Bandung Barat
Kasus Korupsi Izin Tambang, 2 Mantan Pejabat di Kepri Divonis 12 dan 9 Tahun Bui
Haji Isam Pengusaha Kaya Raya, Lahan Rumah Super Luas Punya Track Off Road Sendiri
Dalami Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 10 Saksi
Kasus Korupsi Izin Usaha Tambang, Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp8 Miliar