LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Periksa 2 Saksi, KPK Telisik Asal Usul Aset Tersangka Suap Garuda

Awalnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi pada hari ini. Namun, hanya Sri Endang Nurliana dan Irfan Mediawan yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

2020-04-22 21:19:57
Suap eks Dirut Garuda
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik asal usul aset yang dimiliki Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS).

Dalam menelisik asal usul aset Hadinoto, tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolly Royce di PT Garuda Indonesia, KPK memeriksa dua saksi dari pihak swasta, Sri Endang Nurliana dan seorang Notaris, Irfan Mediawan pada hari ini, Rabu (22/4).

"Penyidik mengonfirmasi adanya pembelian aset-aset milik tersangka HS kepada para saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).

Advertisement

Awalnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi pada hari ini. Namun, hanya Sri Endang Nurliana dan Irfan Mediawan yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sementara empat saksi lainnya yakni, Kapten Agus Wahjudo selaku ‎mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia, dua Staf PT Almaron Perkasa bernama Heni Febrian dan Catarina Niken Saraswati, serta pihak swasta Rullianto Hadinoto mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Untuk saksi Agus Wahjudo pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Sedangkan tiga saksi lainnya belum diperoleh informasi," jelasnya.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Kembali Dalami Suap di PT Garuda Indonesia Lewat Kapten Agus Wahjudo
KPK Panggil Enam Saksi Kasus Suap Eks Pejabat Garuda Hadinoto Soedigno
PN Jakpus Gelar Sidang Kasus Suap Eks Dirut Garuda, Agenda Keterangan Saksi
Dalam Sidang, Saksi Sebut Rumah di Pondok Indah Milik Ibu Mertua Emirsyah Satar
Dirut Mabua Harley Davidson dalam Pusaran Kasus Suap Garuda Indonesia
KPK dapat Dukungan Internasional Tangani Kasus Suap Garuda Indonesia

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.