Perempuan dipaksa oral seks 2 polisi diperbolehkan buat laporan baru
Sebelum membuat laporan barunya, RDGS mengaku sempat mencoba mengadukan persoalan itu ke Bidang Propam Polda Sumut.
Polda Sumatera Utara (Sumut) memberi kesempatan RDGS (21), perempuan diduga dipaksa oral seks dua polisi di Medan, melakukan laporan ulang. Sebab, perempuan anak nelayan itu heran laporan hanya ditulis mendapat penganiayaan saja.
"Yang bersangkutan dapat membuat laporan baru, jika memang dia dicabuli. Baru kami menindaklanjuti laporannya," kata Kasubbid III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (26/7).
Surat laporan ke polisi itu No STTLP LP/ 492/ IV / 2016 SPKT II tertanggal 18 April 2016. Itu dibuat berdasarkan laporan RDGS dan Hariono, menyatakan telah melaporkan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana.
Sementara itu, RDGS dan pengacaranya mengaku mereka memang berencana membuat laporan baru. Namun, dia tidak bisa memastikannya. "Semalam, Senin (25/7), enggak sempat, sudah jam berapa. Mau melapor juga. Nanti, kami bicarakan dulu dengan pengacara kami," ucap RDGS.
Sebelum membuat laporan barunya, RDGS mengaku sempat mencoba mengadukan persoalan itu ke Bidang Propam Polda Sumut. Namun, mereka kembali diarahkan ke SPKT.
"Di sana kami bertemu Pak Sitanggang. Katanya, laporan tidak bisa dibuat dua kali. Jadi kami diminta menunggu dari Ditreskrimum. Soal tidak adanya pasal pencabulan di surat laporan kami itu, mereka mengarahkan kami untuk kembali membuat pengaduan untuk kasus itu ke SPKT," jelas RDGS.
Seperti diketahui, RDGS mengaku tak tahu jika dia hanya dianggap mengadukan kasus penganiayaan dialaminya. Dia bingung karena merasa telah menyampaikan semua fakta, termasuk tindak pencabulan yang dialaminya, saat melaporkan kasus itu.
Sebelumnya, RDGS dan tetangganya Hariono (31), warga Jalan Bersama, Medan Tembung, mengaku telah dianiaya dan dicabuli anggota kepolisian. Penganiayaan dan pencabulan itu terjadi pada 6 April hingga 7 April 2016.
RDGS disetrum dan ditembak dengan airsoft gun. Sementara Hariono lima kali ditembak. Perempuan disetrum dan ditembak MEH, warga yang menemani anggota kepolisian. Sementara Hariono ditembaki MAS, anggota kepolisian.
Bukan itu saja, RDGS belakangan juga dilecehkan dan dicabuli. Dua anggota kepolisian memaksa perempuan ini melakukan oral seks. "Yang pertama IF di kantor Polsek Labuhan. Yang kedua HTR di dalam mobil, waktu dia mau mengantarku pulang," terang RDGS.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 18 April 2016. Namun tiga bulan berlalu, korban merasa kasus itu masih jalan di tempat.
Baca juga:
Dipaksa oral seks 2 polisi, wanita ini heran laporannya cuma aniaya
Polda Sumut akan tindak polisi diduga aniaya & paksa oral seks
Derita perempuan anak nelayan dipaksa oral seks 2 polisi
Pengakuan perempuan di Medan diduga korban dipaksa oral seks polisi
Polisi di Medan diduga aniaya pria hingga paksa oral seks wanita