Peredaran Permen Mengandung Ganja Cair Digagalkan
BNN bersama Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY, kata dia, kemudian melakukan kontrol terhadap barang kiriman. Menurut dia, paket tersebut kemudian tetap dikirim ke tujuannya di Perumahan VIP di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap upaya pengiriman 79 butir permen yang diduga mengandung narkoba jenis Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair kiriman dari Amerika Serikat. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Benny Gunawan mengatakan pengungkapan itu bermula informasi tentang pengiriman melalui Pos dari Amerika Serikat dengan tujuan Pekalongan.
BNN bersama Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY, kata dia, kemudian melakukan kontrol terhadap barang kiriman. Menurut dia, paket tersebut kemudian tetap dikirim ke tujuannya di Perumahan VIP di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
"Tim kemudian menangkap penerima paket berinisial HNF," ungkapnya, dilansir Antara, Rabu (4/11).
Dari penangkapan itu, lanjut dia, selain berisi 79 butir permen mengandung narkoba juga ditemukan enam ampul berisi Tetrahydrocannabinol. Ia menjelaskan tersangka HNF memperoleh paket berisi narkoba itu dari temannya di Amerika Serikat. Menurut dia, HNF sendiri sebelumnya pernah tinggal di AS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika. Benny menambahkan peredaran narkoba jenis baru ini mulai marak di wilayah Jawa Tengah.
Selain ditemukan di tembakau jenis Gorilla dan Hanoman, ganja cair yang dicampur dalam permen ini juga mulai banyak beredar.
Baca juga:
Polisi Tangkap Kakak Beradik Pengedar Narkoba, Sita Satu Karung Berisi Sabu
Penyelundupan 81 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Digagalkan, 9 Orang Ditangkap
BNNP NTB Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Mataram
Penyelundup Sabu dan Ekstasi Diamankan Polda Aceh
Putra Wakil Wali Kota Tangerang Transfer Rp800 Ribu untuk Beli Sabu
Petugas Lapas Sampit Gagalkan Penyelundupan 7,5 Gram Sabu dalam Kaleng Cat