LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Peredaran 10 Kg Sabu Medan Digagalkan, Pengendali Ditembak Mati Karena Melawan

Sabu-sabu itu disita dalam operasi yang dilakukan petugas pada 18-22 Desember 2019.

2019-12-24 15:26:49
Kasus Narkoba
Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggagalkan peredaran 10 Kg sabu-sabu. Seorang tersangka pengendali distribusi barang haram itu ditembak mati karena melakukan perlawanan kepada petugas. Sabu-sabu itu disita dalam operasi yang dilakukan petugas pada 18-22 Desember 2019.

"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap tiga orang, satu di antaranya ditembak mati karena melawan saat ditangkap," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar di RS Bhayangkara Medan, Selasa (24/12).

Operasi berawal dari informasi yang diterima petugas pada Rabu (18/12) sekitar pukul 08.00 WIB, mengenai adanya seorang laki-laki yang memiliki sabu-sabu di Jalan Sei Besitang, Medan Petisah. Penyelidikan pun dilakukan.

Advertisement

Hari itu juga sekitar pukul 10.10 WIB, petugas Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial IIL di Jalan Sei Besitang. Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 tas ransel berisi narkotika jenis sabu-sabu sekitar 5 Kg yang dikemas dalam bungkusan teh cina merek Guanyinwang.

Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui adanya seorang laki-laki lain yang menguasai sabu-sabu di Jalan Kapten Sumarsono, Medan. Sabtu (21/12) sekitar pukul 22.00 Wib, petugas dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tersangka IF di salah satu rumah yang ada di sana.

Advertisement

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti 1 tas ransel berisi 5 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina merk Guanyinwang dan merek Qing Shan. IF mengaku mendapat narkotika itu dari temannya yang berinisial SU di Lubuk Pakam. Pria itu pun diburu.

Petugas Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pun menangkap SU di Jalan Lintas Lubuk Pakam, Minggu (22/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Dia diduga sebagai pengendali peredaran gelap sabu yang disita dari IIL dan IF.

"Sewaktu akan dilakukan penangkapan, tersangka S mencoba melarikan diri, lalu diberi tembakan peringatan ke udara 3 kali dan tidak diiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadapnya. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun dia meninggal dunia di perjalanan menuju rumah sakit," sebut Martuani.

Hukuman Bagi Pelaku

IIL dan IF disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Martuani memastikan pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

"Kami harapkan masyarakat mau memberikan informasi tentang peredaran narkoba ini kepada polisi dan kami akan segera tindaklanjuti. Jika ada yang melawan kami tidak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras dan terukur," tegasnya.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.