LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perdalam kasus korupsi jalan di Riau, KPK akan periksa Joko Widodo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA) Joko Widodo dan pemilik PT CGA, Ichsan Suaidi. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.

2018-05-18 10:51:20
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA) Joko Widodo dan pemilik PT CGA, Ichsan Suaidi. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/5).

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Advertisement

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

"Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MNS (Muhammad Nasir) dan HOS (Hobby Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2018.

Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.

Advertisement

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar," jelas Febri.

KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK kembali periksa Yaya Purnomo
Kasus Dermaga Bongkar Sabang, PT Nindya Karya kembali diperiksa KPK
Pertama kali, KPK tetapkan korporasi tersangka tindak pidana pencucian uang
55 Saksi telah diperiksa, KPK masih pertajam bukti kasus RJ Lino
Kasus suap Bupati Kebumen, KPK cermati adanya indikasi keterlibatan korporasi

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.