LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Peras pengusaha karaoke, perwira Mabes Polri divonis 4 tahun bui

Jaksa menuntut Pentus dihukum tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

2016-02-29 15:37:12
kasus pemerasan
Advertisement

Terdakwa AKBP Pentus Napitu Lantara divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Perwira Mabes Polri itu dinilai terbukti melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 5 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan dengan terdakwa AKBP Pentus yang merupakan Kepala Unit (Kanit) III Subdit V Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Bandung, Senin (29/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun delapan bulan penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Majelis Hakim Endang Ma'mun dalam amar putusannya.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut. Jaksa menuntut Pentus dihukum tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Pentus dinilai terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf E Undang Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Sebelum memvonis bersalah, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan dan mengaku perbuatannya. Adapun hal memberatkan, terdakwa selaku Kepala unit di kepolisian tidak memberikan contoh yang baik kepada anggota.

Baik Pentus maupun tim kuasa hukum belum mengambil sikap atas vonis yang dijatuhi tersebut. Pentus akan merundingkan terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, setahun lalu Pentus yang menangani kasus narkoba diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha karaoke Fix Boutique Bandung, Juki. Saat melakukan pemeriksaan di Fix Karaoke, terdakwa menginterogasi Juki dengan dugaan adanya penyalahgunaan narkoba jenis 1 ekstasi.

Ketika diinterogasi, saksi langsung diborgol, kemudian ruang kerjanya digeledah, namun tidak ditemukan narkoba. Lalu, saksi Juki dibawa ke salah satu hotel di Bandung dan saksi digeledah kembali kemudian didapatkan satu kunci brankas.

Di dalam brankas, terdakwa ini melihat sejumlah duit dan emas hingga akhirnya Pentus meminta duit pada pengusaha tersebut.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.