LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Peras mantan pacar, driver GO-JEK kena OTT

Peras mantan pacar, driver GO-JEK kena OTT. Rai memeras mantan kekasihnya itu dengan ancaman akan menyebar foto pribadi KS. Polisi mengatur pertemuan antara KS dengan Rai. Saat penyerahan uang, polisi langsung menyergap Rai.

2016-11-01 16:31:26
kasus pemerasan
Advertisement

M Rai Juang (29) harus berhadapan dengan hukum lantaran memeras mantan pacarnya, KS (23). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver GO-JEK ini memeras mantan kekasihnya itu dengan ancaman akan menyebar foto pribadi KS. Pemuda yang beralamat di Helvetia Tengah, Helvetia ini pun diringkus petugas Polsek Deli Tua.

"Tersangka ditangkap dengan cara operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan AH Nasution, Pangkalan Masyhur pada hari Kamis (27/10) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolsek Deli Tua, AKP Wira Prayatna, Selasa (1/11).

Rai dan KS pernah berpacaran sekitar 4 bulan. Saat dimabuk asmara, KS pernah mengirim foto pribadinya kepada Rai. Hubungan cinta keduanya akhirnya putus. Rai mengancam akan menyebarkan foto pribadi KS. "Atau korban harus memberikan uang kepadanya sebesar Rp 2,5 juta," jelas Wira.

Advertisement

KS mengadukan pemerasan itu ke polisi pada Kamis (27/10). Timsus Polsek Deli Tua langsung bergerak. Mereka mengatur pertemuan antara KS dengan Rai di Jalan AH Nasution.

Hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, Rai datang ke lokasi yang disepakati. Korban kemudian menyerahkan uang kepadanya. Saat penyerahan uang, polisi menyergap tersangka.

"Kita mengamankan barang bukti Rp 2.350.000, handphone, dan sepeda motor Honda Vario BK 5140 ADP," jelas Wira.

Advertisement

Rai langsung menjalani pemeriksaan di Mapolsek Deli Tua. Wira mengatakan, Rai dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana. Dia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.