LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga peras kontraktor, eks Kadisdik Pelalawan ditahan

Peras kontraktor buat bikin proyek, eks Kadisdik Pelalawan ditahan. Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, sebelum ditahan jaksa terlebih dahulu memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap kontraktor. ‎

2017-03-13 19:17:33
kasus pemerasan
Advertisement

Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Syafrudin Kamal Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Syafruddin Kamal Senin (13/3).

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, sebelum ditahan jaksa terlebih dahulu memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap kontraktor.

"Tersangka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan, dengan cara memberi janji kepada pihak akan memberikan sebuah proyek. Namun sebelum proyek diberikan, tersangka meminta sejumlah uang dengan cara memaksa," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka pada tahun 2016 lalu. Tersangka menjanjikan proyek kepada kontraktor dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp 210 juta.

"Si tersangka mengatakan kepada kontraktor itu, jika rekanan tidak mau memberi uang, maka proyek tak diberikan," kata Sugeng.

Karena diimingi janji untuk dapat proyek tersebut, seorang kontraktor memberikan sejumlah uang yang dikirim secara bertahap dengan total jumlah uang yang dikirim sebesar Rp 210 juta.

Setelah permintaan dikabulkan, tersangka berjanji akan memberikan sejumlah proyek. Namun ternyata Syarifuddin ingkar janji, meski uang diterima, proyek tersebut tidak diberikan kepada kontraktor tersebut.

"Proyek yang dijanjikan tidak diberikan kepada kontrator yang sudah memberikan uang itu. Proyek itu diberikan kepada pihak lain dan uang tidak dikembalikan," terang Sugeng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang juncto Pasal 11 nomor 20 tahun 2001, tentang penerimaan uang oleh Pegawai Negeri Sipil atau pejabat yang tidak diperbolehkan.

"Berkas perkara tersangka hampir selesai, saat ini kita titipkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk disidangkan," pungkas Sugeng.

Baca juga:
Polisi di Bekasi kena OTT diduga peras keluarga tersangka narkoba
Dapat data nasabah dari China, 63 WN Taiwan peras pengusaha
Warga diperas polisi saat mau ambil mobil yang ketemu setelah dicuri
Polisi ringkus pemalak sopir truk di kawasan Industri Kalisabi
Pemerkosa dan pencuri HP ABG di Surabaya divonis 3 tahun penjara
Ahok dapat aduan warga membuat sertifikat 'dipalak' Rp 20 juta
Hendak dagang di Kota Tua, ibu ini dipalak Rp 4 juta

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.