LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Peran DPRD Pelalawan di korupsi lahan perkantoran diusut

Polisi curiga lantaran pembayaran lahan dilakukan berkali-kali, dan disetujui legislatif.

2015-12-09 16:08:59
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau mencurigai peran anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kompleks perkantoran Bhakti Praja, di daerah itu. Sebab, DPRD Pelalawan pihak yang menyetujui pencairan anggaran pengadaan lahan sejak 2002.

"Sejak awal kita curiga terkait kebijakan anggaran yang ada di DPRD Pelalawan," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rachman Nafarin, kepada merdeka.com, Rabu (9/12) di ruang gelar perkara.

Meski demikian, lanjut Ari, pada 2007, 2008, 2009, dianggarkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Kebijakan itu juga mendapat persetujuan dari DPRD Bengkalis.

"Namun sejauh ini kita belum menemukan bukti-bukti dan saksi. Meski begitu, kami tetap curiga. Andai kami punya informasi baru, kasus ini tetap akan kita teruskan," ujar Ari.

Hari ini, kata Ari, mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, ditahan Penyidik Polda Riau, atas perintah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Putusan itu termaktub dalam vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus sama.

Dalam putusannya kala itu, majelis dipimpin Hakim Ketua Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik mengusut perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar. Dalam kasus itu, hakim menilai Azmun turut bertanggung jawab.

Azmun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan pada 12 Mei 2014. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kasus ini muncul saat Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare," ucap Ari.

Pembebasan lahan tanah perkantoran dilakukan pada 2002 lalu. Lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi pada 2007 hingga 2011.

"Dalam kasus ini telah terdapat orang lainnya yang telah berstatus sebagai terpidana, yakni Kepala BPN, Syahrizal Hamid, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Lahmuddin, Kasi di BPN Pelalawan Al Azmi, PPTK Pengadaan Tanah Tengku Alfian Helmi, PPTK Rahmad, mantan Sekda Pelalawan Tengku Kasroen, dan terakhir yang divonis bersalah adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim," ucap Ari.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.