LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perampingan Birokrasi, 143.115 Pejabat Struktural Pemda Dilantik Jadi Fungsional

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, penyetaraan jabatan ini merupakan satu kesatuan agenda penyederhanaan birokrasi yang harus dilaksanakan Pemda se-Indonesia.

2022-01-01 08:41:03
Kemendagri
Advertisement

Sebanyak 143.115 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dilantik menjadi pejabat fungsional. Pelantikan dilakukan secara serentak di seluruh Pemda se-Indonesia pada Jumat (31/12).

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, penyetaraan jabatan ini merupakan satu kesatuan agenda penyederhanaan birokrasi yang harus dilaksanakan Pemda se-Indonesia. Adapun batas akhir penyelesaian penyetaraan jabatan ini pada akhir Desember 2021, yang ditandai dengan pelantikan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

“Penyetaraan jabatan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam agenda penyederhanaan birokrasi. Deadline-nya 31 Desember 2021 Pemda se-Indonesia sudah harus melantik pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan,” kata Akmal dikutip dalam keterangan, Sabtu (1/1).

Advertisement

Seperti diketahui, pada periode kedua masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar struktur birokrasi pemerintahan dapat lebih ramping dan fleksibel. Hal ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik. Langkah ini dilakukan dengan mengalihkan sejumlah jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.

Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi tersebut mengatur batas akhir pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2021.

Baca juga:
Memasuki 2022, Tjahjo Kumolo Minta Seluruh ASN Rutin Apel Pagi
Polri Anugrahkan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Sosok Terpilih
Tjahjo Terbitkan Surat Edaran agar ASN Ikut Komcad
ASN Semarang ke Luar Kota saat Libur Nataru Bakal Disanksi Tak Dapat Gaji Tambahan
Mulai Januari Tahun Depan, Esselon IV Pemprov Jabar akan Dihapus

Advertisement
(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.