LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Peragakan 32 Adegan, Begini Pelaku Lecehkan dan Tipu Wanita Saat Tes Rapid di Bandara

EFY memperagakan sebanyak 32 di lima titik berbeda di area Terminal 3 Bandara Soetta.

2020-09-30 13:19:49
Pelecehan seksual
Advertisement

EFY, petugas kesehatan rapid tes Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, menjalani rekonstruksi. Dia menjadi tersangka penipuan, pemerasan dan pelecehan terhadap LHI, seorang penumpang wanita.

"Ini adalah bagian dari koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain jaksa. Proses penyelidikan yang akan dilanjutkan proses penuntutan, membutuhkan reka ulang adegan. Rangkaian tindak pidana itu seperti apa," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (30/9).

EFY memperagakan sebanyak 32 di lima titik berbeda di area Terminal 3 Bandara Soetta.

Advertisement

"Terhadap proses rekonstruksi tadi, kami mengambil 5 titik di terminal 3 mulai dari kedatangan pintu 5 terminal 3, Area Smile, di tempat rapid test, di area eskalator. Ada sekitar 32 adegan yang makin memperkuat dugaan sangkaan kami sesuai pasal 289 dan atau 284 dugaan pelecehan dan di 268 dan 378 penipuan dan pemerasannya," kata Alexander.

Alex memastikan, dari 32 reka adegan yang dilakukan tersangka dalam tindak pidana tersebut, pihaknya mendapati adegan ke 10 sampai 35 memperlihatkan bagaimana pelaku membuktikan unsur-unsur pidana terhadap korbannya, sebagaimana yang disangkakan polisi kepadanya.

"Sangkaan pasalnya berlapis, bukan hanya satu dan ini rangkaian tindak pidana benar ini rangkaian. Di sekitar adegan ke 10 sampai dengan adegan terakhir ke 35 itu, semua adegan tindakan pidananya," jelas dia.

Advertisement

Fakta Adanya Pelecehan dan Penipuan

Dari rekonstruksi itu, polisi juga mendapati sejumlah fakta baru yang menguatkan sangkaan pasal pidana terhadap pelaku EFY, atas perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan pelecehan.

"Fakta baru yang kami temukan di sini, memperkuat bahwa tindak pidana ini memang benar suatu rangkaian. Contoh di pelecehan tidak hanya di satu tempat, bahwa paling tidak tindakan pelecehan tersangka terjadi di dua tempat. pertama adalah area smile untuk penumpang berkumpul, dan juga di area kedatangan eskalator pengunjung antara lantai 1 dan lantai 2 terminal 3," ucap Alex.

Sementara untuk pidana penipuan yang dilakukan EFY, terhadap LHI juga nampak terjadi saat korban melakukan pemeriksaan rapid tes dan pengambilan rapid tes di smiling area dan lokasi rapid tes.

"Termasuk tindakan pidana penipuan, tidak hanya berlangsung di area pengambilan rapid test. Tapi juga berlanjut rangkaian kata bohong di tempat pengambilan rapid tes, akan tetapi kemudian diserahkan uang sebesar Rp1,4 juta oleh korban kepada tersangka di smiling area," jelas dia.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.