LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Peradi siapkan 100 pengacara, gugat PT RUM yang keluarkan bau busuk

Kendati demikian, lanjut Badrus, pihaknya akan lebih mengutamakan bantuan hukum kepada 3 peserta aksi yang ditangkap polisi.

2018-03-09 23:47:00
pencemaran lingkungan
Advertisement

Masalah limbah berbau busuk yang dihasilkan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo masih terus bergulir meski operasional pabrik sudah ditutup sejak 23 Februari lalu. Tiga pendemo PT RUM diamankan tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah, Minggu (4/3) lalu, usai demonstrasi berakhir ricuh.

Menanggapi permasalahan tersebut, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Solo mengaku telah menyiapkan 100 pengacara untuk mengugat PT RUM. Tak hanya perdata namun juga gugatan pidana. Gugatan tersebut dilakukan setelah melalui diskusi panjang dengan warga terdampak limbah bau PT RUM, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

"Kita siapkan 100 pengacara dari Solo raya untuk melakukan gugatan terhadap PT RUM terkait masalah limbah yang mencemari lingkungan. Tidak hanya jika masyarakat terdampak menginginkan, namun atas data yang kita peroleh dari Walhi bisa kita lakukan gugatan tersebut," ujar Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman, Jumat (9/3).

Advertisement

Kendati demikian, lanjut Badrus, pihaknya akan lebih mengutamakan bantuan hukum kepada 3 peserta aksi yang ditangkap polisi. Terutama membantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Saat ini ketiga peserta aksi yang salah satunya adalah mahasiswa UMS tersebut ditahan di Polda Jateng dan ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan fasilitas PT RUM dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Badrus menjelaskan, untuk proses gugatan hukum, Peradi bekerjasama dengan Walhi dan masyarakat terdampak limbah di Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Menurutnya, ada dua kemungkinan gugatan yang bisa dilakukan.

"Kalau warga setuju bisa menggunakan class action, atau melalui Walhi yang sudah mempunyai data dan kapasitas terkait persoalan lingkungan hidup," tandasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, penanganan limbah yang mencemari lingkungan tersebut yang paling penting, jadi mau pakai gugatan legal standing dengan class action atau melalui Walhi bisa dilakukan. Juga penting adalah tanggung jawab pemerintah mengenai pengelolaan lingkungan atas dampak limbah tersebut dan ini adalah tanggungjawab moral kami terhadap masyarakat.

Baca juga:
Demo pabrik PT RUM Sukoharjo karena bau busuk, 3 orang ditangkap polisi
Demonstrasi anarkis, Bupati Sukoharjo takut investor lari
Pastikan suasana kondusif, polisi tetap jaga PT RUM, pabrik yang keluarkan bau busuk
Kapolda Jateng bakal proses pelaku pembakaran kantor PT RUM Sukoharjo
Protes bau busuk PT RUM, warga bakar ban dan blokade akses masuk pabrik
Protes bau busuk pabrik, ribuan warga geruduk kantor Bupati Sukoharjo

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.