Peradi Lantik 30 Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ambon
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melantik 30 pengacara jebolan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Mereka dinyatakan lulus ujian profesi advokat (UPA) serta telah menyelesaikan masa magang dua tahun secara resmi.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melantik 30 pengacara jebolan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Mereka dinyatakan lulus ujian profesi advokat (UPA) serta telah menyelesaikan masa magang dua tahun secara resmi. Acara pelantikan dan pengukuhan menjadi advokat melalui Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat Peradi dalam wilayah Pengadilan Tinggi Ambon.
Sebelum pelantikan, para Advokat terlebih dulu diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Zainuddin, Kamis (7/1). Pelantikan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Ambon digelar dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pelantikan dan pengukuhan 30 advokat tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Ambon Fahri Bachmid, atas nama Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan.
Fahri Bachmid menjelaskan, berdasarkan Surat Mandat No. 257/PERADI/DPN/EKS/I/2021, tertanggal 4 Januari 2021, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum DPN Peradi, untuk melakukan pengangkatan advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, dengan wilayah kerja meliputi seluruh Republik Indonesia. Pengangkatan dilakukan di sela sidang terbuka pengambilan sumpah advokat Peradi dalam wilayah Pengadilan Tinggi Ambon.
"Sebagai mana telah dijadwalkan bahwa Peradi kembali mengangkat advokat baru di tengah masa pandemi Covid yang diikuti opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang dijadikan penerapan social distancing dan pshycal distancing. Keadaan kita yang tidak normal inilah yang membuat proses dan pelaksanaan acara ini disesuaikan dengan anjuran penggunaan protokoler WHO. Mudah-mudahan kita semua tetap mawas diri untuk menjaga kesehatan," kata Fahri.
Fahri berharap agar wabah Covid-19 segera berakhir, sehingga aktivitas masyarakat terutama para advokat dapat kembali melaksanakan tugas dan fungsinya secara normal sebagaimana mestinya.
"Sebagai pimpinan Peradi yang diberikan wewenang konstitusional untuk melaksanakan fungsi negara, salah satu kewenangan itu adalah mengangkat advokat berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003. Begitu juga proses pengajuan sumpah jabatan advokat ke Pengadilan Tinggi sebagai mana pelaksanaan hari ini. Kami mengucapkan selamat kepada advokat Peradi Ambon yang baru dilantik. Semoga kita dapat memberi pelayanan dan keahlian ilmu hukum yang terbaik dalam interaksi penegakan hukum kepada masyarakat, begitu juga kepada penyelenggara kekuasaan negara khusus dalam sistem penegakan hukum di Indonesia," harapnya.
Dikatakan, pelantikan adalah proses akhir dari tahapan disyaratkan menjadi advokat setelah waktu dan proses panjang yang membutuhkan kesabaran, keuletan, tenaga dan biaya yang harus dijalani dan dipikul seorang advokat.
"Dimulai dari menyelesaikan pendidikan tinggi berlatar belakang hukum yang hampir seluruhnya bergelar S.H., kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), setelah itu lulus ujian profesi advokat (UPA) dan magang selama dua tahun terus menerus," ujar Fahri.
Di mana, lanjut dia, pelaksanaan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan magang dilakukan dan diawasi Peradi, dan proses tersebut sesuai perintah UU Advokat yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh Peradi secara konsekuen dan konsisten.
"Tujuannya agar terbentuk advokat sebagai penegak hukum professional dan proporsional dalam menjalankan profesinya serta tetap menjaga marwah advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile)," lanjutnya.
Fahri mengingatkan kepada 30 advokat baru tersebut agar tetap menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji yang telah dilafalkan, serta taat dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.
(mdk/cob)