Peradi: Kejaksaan Agung harus ambil sikap terkait simulator
PERADI yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Mabes Polri juga meminta KPK bersikap tegas dalam menangani kasus ini.
Kisruh antara dua penegak hukum KPK dan Polri masih belum berujung. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang ditunjuk Mabes Polri sebagai lembaga kuasa hukum, menyebut Kejaksaan agung harus menengahi dan mengambil sikap terhadap penanganan kasus simulator SIM.
"Perlu diingat ada pihak ketiga saat ini (dalam MOU) yaitu Jaksa Agung. Jaksa Agung masih terikat dengan perjanjian ini. Polisi teruskan saja pemeriksaannya serahkan pada Jaksa Agung. Kejaksaan agung harus menerima karena dia tunduk dan taat pada perjanjian yang dia buat," jelas Ketua Peradi, Otto Hasibuan, di Bareskrim Polri, selasa (11/9).
Selain menyeret nama Jaksa Agung dalam komentarnya, Otto juga berpendapat KPK harusnya punya sikap yang jelas. Peradi menilai KPK tidak punya sikap yang jelas terkait MOU yang sebelumnya telah ditandatangani.
"Kalau KPK tidak mau menghormati batalkanlah perjanjian itu. Anda buat suatu kesepakatan. Kalau Anda tidak mau, tidak suka kesepakatan itu, batalkan. Nah sampai sekarang itu tidak dibatalkan," tegas Otto yang juga menjabat sebagai Ikatan Advokat Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Peradi pernah menyambangi Mabes Polri juga terkait kisruh penanganan simulator ini. Saat itu dia mengaku ditunjuk Kapolri untuk menjadi mediator antara Polri dan KPK. Namun sampai sekarang belum terlihat hasil dari mediasi antar lembaga penegak hukum ini.(mdk/lia)