LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Per 8 November, Uang Denda Operasi Yustisi yang Dikumpulkan Polisi Rp42 Juta

Dalam operasi tersebut, polisi telah melakukan kegiatan razia mencapai 43.178 kali. Di mana total sasaran yang dituju sebanyak 361.151 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 292.541 orang.

2020-11-09 15:58:25
Protokol Kesehatan
Advertisement

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa hingga per 8 November 2020, uang denda dari Operasi Yustisi telah terkumpul mencapai 42 juta lebih. Uang ini didapat dari pengenaan denda kepada masyarakat sebanyak 843 kali oleh kepolisian di seluruh Indonesia.

"Denda administrasi sebanyak 843 kali dengan nilai denda Rp42.212.000," kata Awi dalam konferensi pers yang disiarkan lewat daring pada Senin (9/11).

Awi menyebut, Tim Gabungan Operasi Yustisi juga telah melakukan penindakan sebanyak 324.418 kali. Di mana salah 843 kali di antaranya denda administrasi. Sementara untuk teguran sebanyak lebih dari 178 ribu kali.

Advertisement

"Teguran terdiri dari teguran lisan sebanyak 178.866 kali dan teguran tertulis sebanyak 28.385 kali," katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi telah melakukan kegiatan razia mencapai 43.178 kali. Di mana total sasaran yang dituju sebanyak 361.151 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 292.541 orang.

Dalam operasi itu, kata Awi sebanyak lebih dari 82 personel dilibatkan.

Advertisement

"Operasi Yustisi ini mengerahkan personel gabungan antara Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholders lainnya sebanyak 82.135 personel. Dengan rincian 45.779 personel dari Polri, 14.326 personel dari TNI, 14.311 personel dari Satpol PP dan 7.719 personel lainnya," paparnya.

1.935 Ditutup

Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan lainnya telah menutup hampir dua ribu tempat usaha.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali," kata Awi.

Awi menuturkan, selama 56 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai 14 September sampai dengan 8 November 2020 ini, pihaknya telah melaksanakan penindakan sebanyak 11.814.284 kali.

Di mana teguran lisan hampir sembilan juta kali dan tertulis lebih dari sejuta kali dilakukan kepada masyarakat. "Teguran lisan 8.828.858 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.472.502 kali," kata Awi.

Dalam operasi itu, kata Awi terdapat empat kasus yang berujung pada tindakan kurungan penjara. Sementara total denda yang didapat dari operasi itu mencapai hampir genap lima miliar rupiah.

"Denda administrasi sebanyak 84.412 kali dengan nilai denda Rp4.994.226.128," ucapnya.

Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.