Penyuap Nurdin Abdullah Gunakan Sandi Gedung Putih
Sidang lanjutan perkara suap terhadap Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, dengan terdakwa Agung Sucipto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (10/6). Lima saksi dihadirkan pada persidangan hari ini.
Sidang lanjutan perkara suap terhadap Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, dengan terdakwa Agung Sucipto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (10/6). Lima saksi dihadirkan pada persidangan hari ini.
Kelima saksi yang dihadirkan ke depan majelis hakim yakni: Petrus Yalim, Siti Abidah Rahman, Raymond Halim, Andi Gunawan, dan Nurdin Abdullah. Dari kesaksian Raymond Halim, terungkap sandi "gedung putih" pada suap yang dilakukan Agung kepada Nurdin Abdullah.
Dalam keterangannya, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba ini mengakui ada pesan Whatsapp untuk terdakwa Agung Sucipto soal fee 5 persen untuk Nurdin Abdullah. Dia mengaku chat itu dibuat agar Agung ingat pesan lisan yang sebelumnya disampaikannya.
Raymond mengaku pesan lisan terdakwa Agung kepada dirinya soal fee 5 persen untuk Nurdin Abdullah. Selain itu, ada pesan dari Agung kepada dirinya yang memerintahkan untuk mengurangi jatah mantan Bupati Bulukumba, Sukri M Sappewali.
"Saya mengingatkan pesan lisan beliau soal fee 5 persen. Fee untuk Gedung Putih tidak boleh dikurangi. Kurangi punya Pak Bupati Bulukumba (Sukri Sappewali)," kata dia.
"Gedung Putih itu apa? " tanya JPU KPK, Ronald Worotikan.
"Mungkin kata sandi. Saya tidak tahu, karena saya hanya mengingatkan pesan lisan bapak (Agung Sucipto) yang saya catat dan kirimkan chat WhatsApp ke beliau untuk mengingatkan," ujarnya Raymond.
Tak hanya sandi gedung putih, Raymond juga mengungkapkan kode 2.000 yang diberikan kepada eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
"Dua ribu itu apa? Uang atau apa itu? Tafsiran Anda apa?" tanya Majelis Hakim Ibrahim Palino.
"Iya, uang Yang Mulia. Cuma saya tidak tahu apakah uang dua ribu rupiah atau dua juta rupiah atau yang lain yang mulia. Saya hanya menyalin pesan Pak Agung untuk mengingatkan beliau saja," ucapnya.
Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino sempat mengingatkan saksi agar tidak memberikan kesaksian bertele-tele. Raymond mengaku dirinya hanya bertugas mencatat pesan lisan Agung.
"Saya hanya mencatat pesan beliau (Agung Sucipto) Yang Mulia. Karena beliau sering lupa, maka ya saya catat dan kirimkan untuk mengingatkan," tuturnya.
Sementara itu, saksi Siti Abidah Rahman mengaku mengenal terdakwa Agung Sucipto sebagai nasabah Bank Negara Indonesia (BNI). "Kenal, beliau sebagai nasabah kami, BNI," ucapnya.
Siti juga mengungkapkan kronologi Agung menarik uang sebesar Rp1,5 miliar dari rekening tabungannya. Penarikan dilakukan tanggal 26 Februari 2021.
Ketika Agung melakukan penarikan dana, Siti mengaku dirinya bersama dua rekan mengantarkan uang itu ke rumah Agung.
"Setelah kami lakukan verifikasi data terhadap biodata beliau, saya mengantarkan uang tersebut ke rumah beliau. Beliau tercatat sebagai nasabah prioritas," jelasnya.
Penarikan Rp 1,5 miliar itu digunakan Agung untuk menyuap Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat.
Baca juga:
Bantah Bawahan, Nurdin Abdullah Sebut Tak Beri Arahan Menangkan Kontraktor Tertentu
KPK Jadwalkan Periksa Lima Saksi untuk Nurdin Abdullah
KPK Kembali Periksa Gubernur Sulawesi Selatan Non-Aktif
KPK Cecar Anak Nurdin Abdullah & Plt Gubernur Sulsel soal Aliran Uang
2 Eks Ajudan Akui Diperintah Nurdin Abdullah Jemput Uang Suap dari Kontraktor