LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penyuap Eks Bupati Indramayu Divonis 2,6 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Menurutnya, Carsa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (ripikor) sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

2020-03-04 21:48:47
Bupati Indramayu ditangkap KPK
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Carsa. Dia dinyatakan bersalah melakukan suap kepada eks Bupati Indramayu, Supendi dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mendapatkan proyek infrastruktur.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha saat persidangan, Rabu (4/3). Menurutnya, Carsa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (ripikor) sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp200 juta," ujar I Dewa Gede saat sidang.

Advertisement

Vonis itu diberikan sesuai dengan tuntutan jaksa. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan sebelumnya pernah dihukum penjara.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Advertisement

Penyuapan yang dilakukan Carsa diberikan kepada pada Bupati Indramayu Supendi sebesar Rp3,6 miliar; Kadis PUPR Indramayu Omarsyah Rp2,4 miliar dan staf Kadis PUPR, Wempi menerima Rp480 juta.

"Pemberian uang itu supaya Carsa mendapat proyek infrastruktur dari Pemkab Indramayu," ujar hakim.

Mendengar putusan hakim, Carsa menyatakan tidak akan banding. "Saya terima putusanya," ucap Carsa singkat.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.