Penyuap Damayanti Wisnu divonis empat tahun bui
Perbuatan terdakwa juga menghambat pembangunan infrastruktur jalan, khususnya di Maluku dan Maluku Utara.
Terdakwa penyuap anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir divonis empat tahun oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6).
Ada pun hal yang memberatkan vonis tersebut adalah terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga menghambat pembangunan infrastruktur jalan, khususnya di Maluku dan Maluku Utara.
Sementara itu untuk pertimbangan yang meringankan, Abdul Khoir berlaku sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.
Menanggapi vonis mejelis hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir. Karena terdakwa dan kuasa hukum memilih pikir-pikir, majelis hakim mengatakan vonis belum memiliki keputusan hukum yang tetap.
Seperti diberitakan, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a), dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Abdul Khoir didakwa menyuap Damayanti senilai Rp 3,28 miliar sebagai uang pelicin untuk memuluskan proyek dari program aspirasi di DPR yang disalurkan untuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu senilai Rp 41 miliar.(mdk/eko)