Penyuap Bupati Labuhanbatu Dihukum 3 Tahun Penjara
Pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong (48), dinyatakan bersalah telah menyuap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong (48), dinyatakan bersalah telah menyuap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/12). Majelis menyatakan Asiong telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Irwan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Efendi Sahputra alias Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak membayar denda, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," sambung Irwan.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan Asiong untuk menjadi justice collaborator. Salah satu pertimbangan hakim, Asiong terbukti tidak pernah menawarkan uang kepada Pangonal, melainkan diminta. Majelis berpendapat dia bukan pelaku utama dan telah bekerja sama membantu mengungkap perkara ini.
Majelis hakim juga memerintahkan KPK untuk menyerahkan dan membuka blokir rekening tabungan istri dan anak terdakwa. Pembukaan blokir rekening ini sebelumnya juga dimohonkan Asiong dalam pembelaan yang disampaikannya, Senin (3/12).
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, penuntut KPK meminta agar Asiong dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pihak KPK masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Sementara Asiong yang diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya langsung menyampaikan sikapnya. "Saya terima Majelis," ucapnya.
Persidangan perkara ini merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhanbatu, Sumut, Selasa (17/7). Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Asiong menyerahkan diri di Labuhanbatu.
Baca juga:
Diadili Kasus Suap, Bupati Labuhan Batu Menangis Bersama Keluarga
Usai Diperiksa KPK, Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Bawa Amplop Cokelat
Kasus Suap Rp 40 M, Bupati Labuhanbatu Diadili di Medan Pekan Depan
Baca Pleiodi Sambil Menangis, Penyuap Bupati Labuhanbatu Minta Jadi JC
Suap Bupati Labuhanbatu, Asiong Dituntut 4 Tahun Penjara
KPK Dalami Peran Ketua DPRD Labuhanbatu di Kasus Suap Proyek