LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penyuap auditor BPK dituntut 2 tahun penjara

Dalam tuntutannya, jaksa melampirkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, keduanya mengaku dan menyesali perbuatannya menyuap dua penyelenggara negara guna mendapat opini WTP.

2017-10-11 15:29:56
KPK tangkap pejabat BPK
Advertisement

Dua terdakwa tindak pidana suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Sugito dan Jarot Budi Prabowo dituntut dua tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti menyuap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugito dua tahun denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan juga terhadap terdakwa Jarot 2 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Dalam tuntutannya, jaksa melampirkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, keduanya mengaku dan menyesali perbuatannya menyuap dua penyelenggara negara guna mendapat opini WTP.

"Sementara hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dari tuntuan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menerapkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif pertama yang didakwakan jaksa terhadap Sugito dan Jarot.

Dari kasus tersebut, dua orang pihak penerima yakni auditor BPK-RI; Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli hingga kini masih berstatus sebagai tersangka.

Diketahui, pemberian suap merupakan rangkaian dari hasil laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2015 BPK yang diwakili tim PDTT (penemuan dengan tujuan tertentu) terdapat Rp 420 Miliar pengolaannya tidak wajar dan diyakini ketidakwajarannya.

Sedangkan di tahun 2016, kembali ada temuan ketidakwajaran sebesar Rp 550 miliar terkait honorarium pendamping dana desa.

Baca juga:
Sidang suap WTP Kemendes, muncul istilah 'audit Firaun'
Tersangka auditor BPK kesal selalu diarahkan saat melakukan audit
Bekas pejabat Kemendes beberkan asal muasal suap WTP ke BPK
Rekaman CCTV jadi pertimbangan tuntutan penyuap auditor BPK
Jaksa dalami pencabutan keterangan auditor BPK usai dijenguk Fahri Hamzah

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.