LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penyidikan Rampung, KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi PT Nindya Karya ke Jaksa

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diketahui menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.

2021-08-06 15:56:47
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat perusahaan BUMN, PT Nindya Karya.

"Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subyek hukum dari swasta dan penyelenggara negara sudah inkracht," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diketahui menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.

Advertisement

Firli memastikan pihaknya memahami keinginan dan harapan masyarakat agar KPK terus bekerja memberantas tindak pidana korupsi. Menurut Firli, KPK berkomitmen menyelesaikan perkara yang belum tentus, namun tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan.

"Kami sudah selesaikan perkara dengan tersangka korporasi. Saat ini penyidikan susah selesai dan pelimpahan ke JPU. Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya akan disampaikan ke publik," kata Firli.

Kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp44,68 miliar sementara PT TuahSejati menerima laba sebesar Rp49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK, KPK Seolah Mengakui Cacat Administrasi
KPK Ingatkan Pentingnya Akurasi Data Bagi Penerima Bantuan Usaha Mikro
KPK Kirim Surat Keberatan Terkait Maladministrasi TWK ke Ombudsman
Ombudsman Tunggu Surat Keberatan KPK Terkait Maladministrasi TWK
ICW Nilai Sikap KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK Bentuk Pembangkangan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.