Penyidik Limpahkan Berkas 5 Komisioner KPU Palembang ke Kejari
Kasi Pidum Kejari Palembang Yulianingsih mengatakan, jaksa akan mempelajari berkas tersebut selama tiga hari ke depan. Jika tidak ada perbaikan, berkas tersebut nantinya dinyatakan lengkap dan proses selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk disidang.
Kepolisian menyerahkan berkas lima komisioner KPU Palembang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Para tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana pemilu.
Berkas diserahkan langsung oleh anggota Satreskrim Polresta Palembang selaku penyidik Gakkumdu dipimpin Kanit Pidkor Iptu Hamsal ke Kejari Palembang, Rabu (19/6). Penyerahan berkas sesuai dengan aturan dengan limit waktu maksimal 14 hari usai pemeriksaan sebagai tersangka.
Kanit Pidkor Satreskrim Polresta Palembang, Iptu Hamsal, mengaku yakin pelimpahan berkas tahap pertama diterima jaksa. Berkas kelima tersangka dijadikan satu bundel ditambah beberapa barang bukti.
"Hari ini berkas tahap pertama dilimpahkan dan kami tunggu evaluasi dari jaksa," ungkap Hamsal.
Kasi Pidum Kejari Palembang Yulianingsih mengatakan, jaksa akan mempelajari berkas tersebut selama tiga hari ke depan. Jika tidak ada perbaikan, berkas tersebut nantinya dinyatakan lengkap dan proses selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk disidang.
"Yang kami terima satu berkas untuk lima tersangka, semuanya komisioner KPU Palembang," pungkasnya.
Diketahui, Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019. Mereka sebelumnya dilaporkan Bawaslu setempat karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. KPU Palembang dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mencoblos.
Baca juga:
Rapat dengan DPR, KPU dan Bawaslu Minta Tambahan Anggaran di 2020
MK Batasi Jumlah Saksi, KPU Tak Keberatan Meski Sudah Siapkan 15 Saksi lebih
Kubu Prabowo-Sandi Protes MK Batasi Saksi
Ekspresi Peserta Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Tanggapi Permohonan Prabowo-Sandi di MK
Kuasa Hukum KPU: Kesalahan Situng Tak Bisa Disimpulkan Rekayasa Suara
Bambang Widjojanto soal Tanggapan KPU: PD Banget, Overconfidence