LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penyebar video hoaks demo rusuh di MK provokasi rakyat turunkan Jokowi

Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya mengamankan tersangka penyebar hoaks berisi video demo ricuh depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial SAA (48) mengaku sengaja menyebar berita hoaks agar masyarakat terprovokasi melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

2018-09-17 13:09:19
Berita Hoax
Advertisement

Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya mengamankan tersangka penyebar hoaks berisi video demo ricuh depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial SAA (48) mengaku sengaja menyebar berita hoaks agar masyarakat terprovokasi melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Alasan menyebar hoaks ingin menyampaikan berita dan berbagi info untuk mengajak, agar berita viral dan tersebar melalui online bahwa mahasiswa Jakarta sudah turun ke jalan untuk melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan Presiden (Jokowi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (17/9).

Dalam video itu, terlihat anggota TNI dan Polri sedang melakukan simulasi penanganan keamanan dalam rangka persiapan Pemilu 2019. Namun, kata Argo, oleh tersangka dibuat seolah-olah kejadian itu sedang berlangsung untuk menjatuhkan Jokowi.

Advertisement

"Iya sudah tahu kalau itu simulasi. Maksudnya dengan adanya simulasi itu oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata agar yang lain ikut turun unjuk rasa," katanya.

Sebelumnya, Karopenmas Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pelaku ditangkap tidak jauh dari kediamannya di Jalan Muara II, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita berupa satu bundel print out akun Facebook atas nama Suhada Al Aqse dan dua handphone merek ZTE dan Xiaomi milik pelaku.

"Pasal yang diterapkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 ttg Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tengtang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE," kata Dedi melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (16/9).

Advertisement

Dedi memaparkan, SAA telah menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antar golongan melalui akun Facebook atas nama Syuhada Al Aqse

Dia menjelaskan, pada Sabtu tanggal 15 September 2018, pelapor mendapat informasi tentang postingan akunfacebook An Syuhada Al Aqse telah memposting video aksi demo didepan MK dengan diberi caption ' JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA'

"Namun yang sebenarnya video tersebut adalah video simulasi yg dilakukan pihak kepolsian untuk menangani penanggulangan unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK," ujar Dedi.

Penangkapan berlangsung pada hari Sabtu 15 September setelah polisi menelusuri alamat pelaku. SAA diciduk saat sedang nongkrong di warung kopi dekat rumahnya.

Dedi mengatakan, status SAA kini tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya serta menyita barang bukti untuk segera diproses dalam berita acara pemeriksaan.

Selain SAA, tiga lainnya juga diciduk, yaitu Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf, dan Nugrasius.

Baca juga:
Kapolri tegaskan tak ada toleransi terhadap kampanye hitam
Polisi tangkap 4 penyebar video hoaks demo rusuh di MK
Polisi ciduk penyebar video hoaks demo ricuh di depan gedung MK
Misbakhun jadi korban hoaks undangan berkop surat Ratna Sarumpaet Crisis Center
Polri prediksi jelang Pilpres 2019 bakal masif penyebaran hoaks
FBR dan PP bentrok karena termakan hoaks di medsos

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.