LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penurunan Tarif PCR Sudah Melalui Evaluasi BPKP

BPKP melakukan evaluasi berdasarkan kondisi yang diperoleh dari hasil audit BPKP selama ini terkait pelaksanaan PCR tes yang dilakukan BNPB, Kemenkes dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, evaluasi tersebut juga berdasarkan dari E-katalog, maupun dari informasi lainnya.

2021-08-16 18:56:24
tes pcr
Advertisement

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) sudah melakukan evaluasi terkait batasan tarif tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR). Mengacu proses evaluasi tersebut, maka pemerintah resmi menurunkan batas tarif tertinggi PCR untuk Jawa-Bali Rp495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam-PMK, Iwan Taufik Purwanto, penetapan tarif tersebut berdasarkan surat permohonan JP.02.03/I/2841/2021 dari Kementerian Kesehatan, pada 13 Agustus 2021. Serta merujuk pada surat BPKP sebelumnya pada bulan September 2020 lalu tentang masukan standar biaya uji usap (tes pcr).

"Hasil perhitungan kami sudah disampaikan Kemenkes melalui surat Kemenkes melalui surat Nomor 606, tanggal 14 Agustus 2021 dan diharapkan menjadi pertimbangan Dirjen Pelayanan Kesehatan untuk menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut," kata Iwan saat konferensi pers virtual, Senin(16/8).

Advertisement

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi berdasarkan kondisi yang diperoleh dari hasil audit BPKP selama ini terkait pelaksanaan PCR tes yang dilakukan BNPB, Kemenkes dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, evaluasi tersebut juga berdasarkan dari E-katalog, maupun dari informasi lainnya.

"Beberapa yang kami sampaikan sudah diinformasikan melalui surat kami, dan diharapkan jadi pertimbangan Menkes untuk menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Bapak presiden," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo(Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar biaya tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) diturunkan menjadi Rp 450.000-550.000. Perintah tersebut seiring keluhan masyarakat terkait harga tes PCR yang hingga saat ini masih terbilang mahal.

Advertisement

"Iya salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah menurunkan tes PCR, dan saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR di kisaran Rp450.000-550.000," kata Jokowi dalam akun youtube sekretariat presiden, Minggu(15/8).

Selain itu Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR dikeluarkan secepatnya. Maksimal 1x24 jam, bisa diketahui hasilnya.

"Selain itu saya minta agar tes PCR diketahui hasilnya maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," ungkapnya.

Baca juga:
Resmi! Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Tes PCR Rp495.000
VIDEO: Terungkap di Balik Perintah Jokowi Minta Menkes Turunkan Harga Tes PCR
Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Dipatok Sebesar Rp450.000
Pengusaha Bakal Impor Alat Tes PCR Murah untuk Keperluan Penerbangan
Jokowi Perintahkan Menkes: Biaya PCR Rp450 ribu- Rp550 ribu dan Hasilnya 1x24 Jam
Daftar Tarif Tes PCR di Berbagai Bandara di Dunia, Kota Kansai di Jepang Termahal

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.