Penjual Lutung Jawa dan Kancil di Banten Ditangkap Usai Dipancing Polwan
Pelaku penjualan hewan dilindungi jenis Trachypithecus Auratus/ Lutung Jawa dan Tragulus Javanicus/Kancil secara online diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Klas I Serang bersama Ditkrimsus Polda Banten.
Pelaku penjualan hewan dilindungi jenis Trachypithecus Auratus/ Lutung Jawa dan Tragulus Javanicus/Kancil secara online diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Klas I Serang bersama Ditkrimsus Polda Banten.
Seorang pelaku berinisial DS (31), berhasil ditangkap setelah BKSDA Serang meminta bantuan Ditkrimsus Polda Banten untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku menjual secara online sudah sejak satu bulan lalu, setelah itu kami mencoba menghubungi tapi tidak ada respon, kami minta bantu Polda Banten," kata Kepala BKSDA Serang Andre Ginson, Kamis (11/6).
Andre mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Banten, lalu tim Ditkrimsus menugaskan Polwan untuk menghubungi pelaku.
"Setelah Polda Banten terjunkan Polwan ternyata respons si pelaku. Akhirnya kami ajak ketemu pelaku untuk melihat lima Lutung Jawa dan satu Kancil tersebut," jelasnya.
Kemudian, pelaku DS (31) bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di wilayah Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandelang. Saat pelaku datang dengan membawa hewan yang dilindungi, petugas menangkapnya.
"Setelah berhasil diajak bertemu melalui transaksi jual beli, pelaku ditangkap dan ditemukan lima Jawa Lutung Jawa di jual Rp650 ribu per ekor, sementara Kancil dijual di bawah harga Lutung," ujarnya.
Kini pelaku ditahan di Polda Banten dan dijerat Pasal 21 UU No 5 1990 tentang hewan dilindungi, dengan ancaman pidana lima tahun denda Rp100 juta.
Baca juga:
Warga Samarinda Terlibat Sindikat Perdagangan Satwa Internasional di Medsos
Polisi Bongkar Perdagangan Reptil Ilegal, Total 153 Ekor Satwa
Jual Lumba-lumba Moncong Panjang Secara Ilegal, Nelayan di Tulungagung Ditangkap
Polisi Tangkap 3 Pedagang Satwa Dilindungi Bernilai Ratusan Juta
Sopir Koboi Lamborghini Kembali Ditetapkan Tersangka Perlindungan Hewan Langka
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Langka dan Kerang Laut Bernilai Rp1,5 Miliar