LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penjual ekstasi di Balikpapan ditangkap saat transaksi di rumah sakit

BW (32), warga Balikpapan Barat, disergap petugas BNN Kota Balikpapan, saat hendak menjual 250 butir ekstasi, di dalam areal salah satu rumah sakit ternama di kota Balikpapan. Dia kini meringkuk di sel tahanan BNN.

2018-03-15 00:07:00
Kasus Narkoba
Advertisement

BW (32), warga Balikpapan Barat, disergap petugas BNN Kota Balikpapan, saat hendak menjual 250 butir ekstasi, di dalam areal salah satu rumah sakit ternama di kota Balikpapan. Dia kini meringkuk di sel tahanan BNN.

"Ratusan butir ekstasi itu diduga akan diedarkan di Balikpapan," kata Kepala BNN Kota Balikpapan Kompol Muhammad Daud kepada wartawan, Rabu (14/3).

Gerak gerik BW terus diawasi. Benar saja, kabar rencana transaksi ratusan butir ekstasi itu bukan isapan jempol. BW terlihat masuk ke dalam areal rumah sakit di kawasan Jalan MT Haryono.

Advertisement

"Masyarakat yang mengabarkan, bahwa di dalam areal rumah sakit itu, akan dilakukan transaksi," ujar Daud.

Petugas BNN terus mengamati BW hingga akhirnya melakukan penyergapan, dan melakukan penggeledahan. BW pun tidak berkutik saat memeriksa badan dan barang bawaannya.

Petugas tidak kalah jeli. Kantong plastik berisi 5 kaleng cat kecil, juga ikut diperiksa. Ditemukan 5 plastik berisi narkoba diduga ekstasi, di mana tiap plastik berisi 50 butir ekstasi. Keseluruhannya, ada 250 butir. "Ekstasi, motor dia (BW) dan 2 ponsel, kita amankan sebagai barang bukti," tambah Daud.

Advertisement

Diterangkan Daud, untuk memastikan bawa butiran tablet itu benar ekstasi, petugas melakukan pengecekan menggunakan narco test. "Hasilnya, positif mengandung amphetamine. Ya, ekstasi, yang masuk dalam lampiran 1 daftar golongan 1 sebagaimana tercantum di Undang-undang (UU No 35/2009)," jelasnya.

BW pun digelandang ke markas BNN kota Balikpapan. Menurut Daud, kasus itu terus dikembangkan, untuk mencari pemasok ekstasi kepada BW. BW sendiri dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Daud.

Baca juga:
Transaksi di Plaza Gajah Mada, pasutri pengedar narkoba jenis baru ditangkap
Dilimpahkan ke kejaksaan, Jennifer Dunn segera disidang
Budi Waseso sebut pembantu presiden cuek soal pemberantasan narkoba
Polisi tangkap bandar narkoba di parkiran Snow Bay TMII, 10 Kg sabu disita
PNS Kemenkumham jadi pengedar sabu yang didapat dari jaringan Lapas Cipinang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.