Penjelasan Polri soal penahanan Brigjen Didik dkk
"Pemeriksaan kita sudah selesai. Ini membuktikan bahwa kita juga serius menangani kasus korupsi ini," kata Irjen Anang.
Mabes Polri resmi menahan empat orang tersangka kasus korupsi simulator SIM di Korlantas. Tiga anggota polisi ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, sedangkan seorang lagi ditahan di Bareskrim.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anang Iskandar mengatakan, penahanan dilakukan karena berdasarkan penyidikan alat bukti sudah cukup. Dia membantah jika Polri takut didahului KPK sehingga buru-buru menahan para tersangka.
"Pemeriksaan kita sudah selesai semua. Ini membuktikan bahwa kita juga serius menangani kasus korupsi ini," kata Anang dalam diskusi Polemik Sindio "Masak, Sih, Polisi Korupsi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/8).
"Kita sudah cukup lama melakukan pemeriksaan, sudah ada 33 saksi dan tersangka semuanya sudah di periksa," tambahnya.
Polri kata Anang, sudah memberikan surat perintah dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Agustus lalu. Anang memastikan Polri akan terus melanjutkan kasus ini hingga ke persidangan.
"Ke depannya akan dilanjutkan dan penyerahan ke pemberkasan," tuturnya.
Seperti diketahui, Polri sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.
Jumat malam kemarin Polri langsung menahan empat tersangka. Budi Susanto ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Brigjen Didik, AKBP Teddy dan Kompol Legimo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Sukotjo Bambang masih menjalani hukuman untuk kasus penipuan dan penggelapan di Rutan Kebon Waru, Bandung.
(mdk/did)