Penjelasan Pemerintah Soal Orang Terjangkit Virus Corona Masih Lolos di Bandara
Juru Bicara Pemerintah untuk Penangan Kasus Virus Corona (COVID-19), Achmad Yuri menjelaskan, kasus tersebut bisa terjadi lantaran ada dua faktor.
Pemerintah sudah mendapati 12 pasien dari penularan dalam kategori 'imported case' atau dibawa dari luar negeri. Kasus tersebut bisa masuk ke Indonesia lantaran tidak terdeteksi di bandara.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penangan Kasus Virus Corona (COVID-19), Achmad Yuri menjelaskan, kasus tersebut bisa terjadi lantaran ada dua faktor. Pertama, pasien tersebut masih dalam masa inkubasi virus. Sehingga gejala penyakit seperti demam belum teridentifikasi.
Kemudian yang kedua, kata dia, pasien memiliki gejala ringan tetapi dalam pengaruh obat. Yaitu ada serangan flu dan sudah mengonsumsi obat.
"Pasti panasnya akan turun sehingga tak terdeteksi," jelas Yuri di Kantor Presiden, Selasa (10/3).
Tetapi, Yuri memastikan, Indonesia masih melakukan pengawasan ketat di pintu-pintu masuk. Mulai dari Bandara, jalur darat hingga pelabuhan.
Tidak hanya itu, para pendatang juga diwajibkan untuk mengisi Health Alert Card. Dokumen ini digunakan petugas medis bila muncul gejala Covid-19 terhadap pendatang tersebut. Kartu tersebut bertujuan agar merinci dan bisa melakukan tracking.
"Health alert card dan ini yang menjadi sangat berfungsi," tutupnya.
(mdk/fik)