LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penjelasan Ma'ruf Amin soal Stafsusnya Terseret Kasus Penipuan

Staf khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan, Lukmanul Hakim, dilaporkan atas dugaan penipuan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada saat itu, Lukmanul menjabat sebagai Direktur LPPOM MUI.

2019-11-28 17:04:53
Staf Khusus Wakil Presiden
Advertisement

Nama staf khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Lukmanul Hakim mendadak mendapat sorotan. Staf khusus bidang Ekonomi dan Keuangan ini pernah dilaporkan atas dugaan penipuan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada saat itu, Lukmanul menjabat sebagai Direktur LPPOM MUI.

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, memberikan penjelasannya atas informasi yang beredar. Menurutnya, sebelum ditunjuk sebagai stafsus, Lukmanul sudah memberikan klarifikasi terlebih dahulu pada Ma'ruf.

"Lukmanul Hakim itu sudah ada klarifikasi. Artinya sudah ada klarifikasi," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (28/11).

Advertisement

Namun, seperti apa klarifikasi yang disampaikan Lukmanul, Ma'ruf enggan merinci karena akan dijelaskan jubir wapres, Masduki Baidlowi.

"Detailnya nanti Pak Masduki saja yang menjelaskan," ungkap Ma'ruf.

Mengaku Bukti Belum Cuku

Advertisement

Terpisah, Masduki menerangkan Lukman mengaku kasus yang menyeret namanya tidak ditemukan bukti yang cukup.

"Sehingga bapak Lukmanul Hakim tidak dapat jadi tersangka. Kejadiannya juga tidak di sini tapi di luar negeri pada tahun 2016," ungkap Masduki.

Sehingga dari penjelasan itu, kata Masduki, tidak menjadi masalah ketika Lukmanul ditunjuk sebagai wakil menteri. Apalagi, katanya, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.

"Itu pertimbangan Wapres. Sehingga berdasarkan itu wapres merasa tidak masalah, dengan asumsi di dunia hukum ada namanya praduga tidak bersalah. Kecuali nanti ada perkembangan lain," ungkap Masduki.

Silakan Jika Polisi Akan Tindak Lanjuti

Namun demikian, katanya, dipersilakan bagi kepolisian jika ingin mengusut kasus itu.

"Karena bagi siapapun bisa dijadikan saksi, dipanggil dan tidak ada bedanya jabatan apapun apalagi cuma jabatan staf khusus," ungkap Masduki.

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan tengah mengusut yang menyeret nama Lukmanul.

"Ini merupakan tindak lanjut dari penanganan di Polres Bogor tepatnya pada 2017 lalu dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan lanjut penyidikannya oleh Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Sampai saat ini, penyidik polri masih bekerja menangani perkara tersebut. Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa saksi serta terlapor.

Sejauh ini status Lukmanul masih sebagai saksi dan terlapor. Polri berjanji bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut meskipun Lukmanul merupakan Stafsus dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"(Kasus) sudah ditangani bareskrim dan sesuai asas persamaan dimata hukum semua sama. Saat ini beberapa saksi diperiksa dan terlapor akan dipanggil juga," tutupnya.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.