Penjelasan Kapolri soal kasus dan SPDP dua pimpinan KPK
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan mengenai laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Institusinya juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan mengenai laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Institusinya juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Saya memanggil penyidik Bareskrim dari Dirtipidum, mengenai kenapa SPDP itu diterbitkan. Saya mendapat laporan bahwa kasus dilaporkan tanggal 9 Oktober," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11).
Pelapor Sandi Kurniawan merupakan salah seorang kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto. Sandi mempermasalahkan terbitnya surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Setnov kepada pihak Imigrasi pada 2 Oktober lalu.
Agus dan Saut dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut. Surat itu dikeluarkan justru setelah hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar, menggugurkan status tersangka Setnov.
"Sehingga yang dilaporkan berarti langkah administrasi dan langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka dianggap melanggar hukum," jelasnya.
Tito mencontohkan, administrasi dianggap sebagai surat palsu, pencekalannya dianggap melanggar hak-hak untuk ke luar negeri. "Itu yang dilaporkan. Tadi saya dengar penyidik sudah melakukan laporan, tentu harus di-follow up," tuturnya.
Selanjutnya, kata Tito, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara pelapor, kemudian beberapa saksi. Selanjutnya, dokumen-dokumen termasuk keputusan praperadilan akan diperiksa, setelah itu pemeriksaan saksi ahli.
Menurut Tito, dari keterangan saksi ahli dan dokumen beberapa saksi yang menunjang keterangan pelapor, penyidik berpandangan dapat ditingkatkan ke penyidikan. Namun Tito menegaskan status pimpinan KPK masih terlapor.
"Belum menetapkan, saya ulangi, belum menetapkan saudara yang dilaporkan, saudara Agus Rahardjo dan saudara Saut Situmorang sebagai tersangka," tuturnya.
Tito mengatakan, SPDP dikirim oleh penyidik kepada Kejaksaan dengan tembusan, salah satunya kepada pelapor. Menurutnya, itu merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) ya memang setiap SPDP harus memberitahu pelapor atau terlapor.
"Jadi, kemungkinan besar adalah pelapor yang menyampaikan kepada media. Yang saya tekankan dan saya tanya kepada penyidik. Apakah statusnya tersangka atau terlapor. Jadi bukan status tersangka," tandasnya.
Dalam laporan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, Agus dan Saut dilapori atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Baca juga:
Kapolri sebut sudah ada yang diamankan terkait penyanderaan di Tembagapura
Imigrasi tak persoalkan keaslian surat permohonan pencegahan Setnov dari KPK
Cegah kegaduhan, Kapolri minta penyidik hati-hati usut SPDP dua pimpinan KPK
Kapolri beberkan penyebab KKB nekat tembaki petugas hingga sandera warga
Sandera ribuan warga Tembagapura, KKB belum minta tebusan
Wapres JK nilai tak perlu bentuk TGPF tuntaskan kasus penyiraman Novel